Lhokseumawe, Jaringanberitaaceh.com – Polres Lhokseumawe menggelar acara konferensi pers akhir tahun 2021, acara tersebut berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (31/12/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk MH mengatakan, penyelenggaraan konferensi pers ini merupakan kegiatan rutin pada setiap akhir tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban institusi Polri khususnya Polres Lhokseumawe kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi publik yang berkaitan dengan situasi dan kondisi Kamtibmas terkini serta evaluasi implementasi kegiatan selama satu tahun ini yang menjadi atensi publik yang perlu direspons secara obyektif melalui media siaran pers.
Menurut Kapolres, sejak bulan Januari hingga Desember 2021 kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dapat ditekan. “Alhamdulillah ini berkat kerja keras seluruh anggota Bhabinkamtimbas, Kapolsek, kasat , kabag Wakapolres dan seluruhnya sehingga tindak pidana di tahun 2021 bisa ditekan,” ujarnya.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, perbandingannya pada tahun 2020 kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe sebanyak 827 kasus dan yang sudah diselesaikan 616 kasus atau dalam capaian 75 persen ke atas. Sementara, pada tahun 2021 tindak pidana atau kejahatan yang terjadi sebanyak 737, terjadi penurunan 12 persen atau sebanyak sembilan kasus.
Dari jumlah tersebut, lanjut AKBP Eko Hartanto, 460 kasus berhasil diselesaikan atau 65 persen dan selebihnya masih berlanjut penyelesainya. Adapun data kriminalitas atau Kejahatan didominasi konvensiaonal yang banyak terjadi yakni kasus pencurian dengan kekerasan yang menduduki peringkat satu, kemudian disusul penganiayaan ringan, penipuan, curamor dan penggelapan.
Sementara pada tahun 2021, didominasi kasus pencurian dengan pemberatan 131 kasus, penipuan 73 kasus, penganiayaan ringan 72 kasus, curanmor 64 kasus dan penggelapan 57 kasus.
Lanjutnya, dalam penanganan kasus Narkoba, dapat kami laporkan bahwa total kasusnya sebanyak 117 kasus, kebanyakan sabu 101 kasus, 16 kasus ganja, pencapiannya 95 kasus selesai atau 85 persen,” pungkasnya.
Sementara, jelas Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan pada tahun 2020 sebanyak 49 kilogram lebih dan 8 batang ganja, sabu 2,6 gram sedangkan pada 2021 ada pengingkatan jumlah barang bukti sabu sebanyak 23, 867 gram. “Mudah-mudahan pencapaian ini dapat ditingkatkan, Polres Lhokseumawe terus berkomitmen dan konsisten dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkoba,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menyampaikan data kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Pada tahun 2020 terjadi 107 kasus laka di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, sementara di tahun 2021 terjadi 131 kasus atau meningkat 18 persen.
“Di tahun 2020 angka meninggal dunia sebanyak 52 orang dan tahun 2021 sebanyak 72 orang, meningkat 27 persen,” sebutnya seraya menambahkan, penyebabnya dari berbagai faktor. Yaitu faktor alam, sarana pendukung jalan, kelalaian manusia dan lainnya. Untuk menekan angka laka lantas, Sat Lantas Polres Lhokseumawe terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Mari sama-sama kebiasaan masyarakat untuk berprilaku dalam berkenderaan yang baik perlu ditekan kembali, diberikan pemahakan kepada masyarakat untuk mencegah kejadian laka lantas,” harap AKBP Eko Hartanto.
Sementara itu, jumlah tilang 2020 sebanyak 3413 dan 1881 pada tahun 2021, penurunan ini karena ditekankan pada aspek sosialisai teguran kepada masyarakat sebab situasi pandemi Covid-19.