Jual Rumah Rp10 M untuk Gabung ISIS, Seorang Istri di Jakarta Dipenjara 3.5 Tahun

Jakarta , Jaringanberitaaceh.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara pada seorang ibu rumah tangga (IRT) Ummu Sobah (47). Warga Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), itu terbukti menjual rumahnya seharga Rp 10,5 miliar dan bergabung dengan ISIS di Suriah.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir website-nya, Kamis (25/11/2021). Kasus bermula saat Ummu ikut pengajian di kawasan Puncak, Bogor, pada 2017. Dari pengajian itu, Ummu terlibat jaringan Daulah Islamiah.

Setelah sering mengikuti pengajian, Ummu berencana bergabung ISIS ke Suriah. Untuk mengelabui petugas, rute dipilih memutar perjalanan Jakarta-Roma-Turki-Paris-Jakarta. Sehingga seakan-akan adalah wisatawan. Sebagai modal bergabung dengan ISIS, Ummu menjual rumahnya di Pejaten, Jaksel, dan terjual Rp 10,5 miliar.

Di Turki, mereka membeli apartemen dan disepakati harga Rp 2 miliar, dengan uang muka Rp 10 juta. Apartemen itu rencananya dijadikan tempat tinggal sambil menunggu waktu bisa bergabung dengan ISIS di Suriah.

Setelah dirasa semua siap, mereka kembali ke Indonesia lagi untuk menjual sisa asetnya agar tabungan bertambah. Namun saat pulang, jejak mereka terendus aparat Imigrasi setempat. Sesampainya di Indonesia, Ummu dan keluarganya ditangkap polisi dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ummu akhirnya diadili secara terpisah dengan keluarganya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian putus majelis hakim.

Di mata majelis, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Adapun keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Terdakwa adalah seorang janda yang kedua anaknya menjalani pidana di penjara.Perbuatan Terdakwa dipicu oleh pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan yang memandang bahwa penantian akhir zaman yang lebih nyaman adalah di Suriah,” ucap majelis

Sumber: detiknews.com

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT