Calang, JBA – Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu melancarkan Giat Penertiban Ternak Tahun 2024. Senin ,29 April 2024.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) Hamdani melaporkan untuk memaksimalkan penertiban kali ini.
Petugas yang kami turunkan sebanyak 24 personel turut dibantu oleh personel dari Polres, Kodim, Subdenpom Calang dan dipantau langsung oleh dokter hewan dan PPNS.
Hari ini kami berfokus di Kecamatan Krueng Sabee meliputi komplek perkantoran, jalan raya pasar, tempat ibadah, fasilitas umum dan tempat keramaian lainnya.
Penertiban ternak masih akan berlanjut dan gerak petugas kami sesuai dengan kebutuhan lapangan dan bergeser ke titik lokasi yang sering muncul gerombolan hewan ternak.
Sebanyak 13 ekor ternak (rincian 1 ekor Sapi dan 12 ekor Kambing) berhasil dijaring dan diamankan oleh petugas. Terdapat beberapa lokasi yang menjadi target operasi petugas dan terus dipantau perkembangannya.
Terhadap ternak yang terjaring, Petugas Satpol PP akan memberikan perlakuan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Perbup Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Kami mengajak komponen masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati Qanun dan mari bersama ciptakan kondisi aman dan nyaman serta bebas dari hewan ternak yang berkeliaran seperti tidak ada empunya.
Silahkan memelihara hewan ternak dengan cara yang tertib dan terurus. Jangan biarkan hewan peliharaan memberikan mudharat bagi masyarakat yang lain. Tutup Hamdani.