Polres Aceh Tamiang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita 300 Gram Sabu

 

Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkotika jenis sabu dari beberapa lokasi, di Kecamatan Kota Kuala Simpang dan Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Jumat (08/10/2021).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K. menyebutkan keberhasilan penangkapan lima orang tersangka tindak pidana narkoba, berawal dari penangkapan Yus (41) alias Miing, di Dusun Melur, Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kuala Simpang.

“Kemudian dilanjutkan penangkapan kedua di Dusun Cut Ti Hawa, Desa Simpang Lhee, Kecamatan Manyak. Selanjutnya polisi menangkap tersangka Irw (25) alias Lir, warga Dusun Mawar Desa, Perdamaian Kecamatan Kota Kuala Simpang. Beberapa tersangka lainnya juga berhasil ditangkap, di antaranya, Her (39) alias Adi Jawa, warga Dusun Sedar Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang. Rah (35) alias Penyot, warga Dusun Ar-Rahim, Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Terakgir, Nof alias Papong, juga warga Dusun Ar-Rahim. Saat ini, kelima tersangka tersebut berada dalam tahanan,” ujar Imam.

Sementara tersangka, Mak (51) alias Atok, warga Cut Tihawa Kecamatan Manyak Payed, sempat melarikan diri yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Dari penangkapan lima orang tersangka, Polres Aceh Tamiang berhasil mengumpulkan barang bukti, masing-masing dari tersangka Yus satu paket kecil sabu seberat 1,01 gram dan tiga paket kecil seberat 0,21 gram, bersama satu unit handphone merk Oppo.

Dari tersangka Ir berhasil disita dua paket kecil sabu seberat, 0,21 gram. Dari tersangka Rah ditemukan enam paket kecil sabu seberat 0,48 gram bersama timbangan elektronik hitam merk CHQ.

Sementara dari tersangka Mak (red-DPO) yang melarikan diri meninggalkan barang bukti, di antaranya empat paket besar sabu dan tiga paket kecil dalam plastik bening, bersama timbangan elektronik warna silver beserta handphone merk Maxtron.

Total barang bukti sabu yang disita kurang lebih seberat tiga ons atau 300 gram.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah,” katanya.

Dari pengungkapan dan pasal yang dikenakan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat lainnya, agar tidak terjadi lagi pengedaran narkoba, khususnya Aceh Tamiang,” tutupnya. (SM)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT