Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar NgoPI Disertasi edisi ke-63, Minggu, 26 Juli 2026.
Forum akademik yang berlangsung di Ruang VIP HOCO Cafe Lambhuk, Banda Aceh, itu membahas rancangan penelitian disertasi berjudul “Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah dalam Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Aceh.”
Rancangan penelitian tersebut dipresentasikan Erwan, mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry yang dalam kedinasannya menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Kabagbinops) Roops Polda Aceh.
Melalui penelitian tersebut, Erwan menawarkan rekonstruksi model penegakan hukum yang mengintegrasikan pendekatan restorative policing dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah sebagai landasan filosofis dan normatif dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum di Aceh.
Forum tersebut dihadiri sejumlah guru besar, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern.
Dari Pascasarjana UIN Ar-Raniry hadir Direktur Pascasarjana Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., serta Prof. Dr. Analiansyah, M.Ag., yang bertindak sebagai tim promotor sekaligus reviewer.
Turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H., AKBP Elfiana dari Polda Aceh, Ketua Restorative Justice Working Group (RJWG) Marlianita, Widyaiswara Ahli Utama LAN Aceh Ir. Faizal Adriansyah, M.Si., serta mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern.
Diskusi dipandu Erlizar Rusli, M.H., advokat sekaligus mahasiswa Program Studi S3 Fiqh Modern.
Dorong Penguatan Budaya Akademik
Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., mengapresiasi konsistensi penyelenggaraan NgoPI Disertasi yang kini telah memasuki edisi ke-63.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat dalam merespons berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
Ia mengatakan NgoPI Disertasi tidak hanya membantu mahasiswa doktoral mematangkan gagasan penelitian, tetapi juga menjadi sarana literasi akademik dalam memperkuat budaya ilmiah di lingkungan Pascasarjana UIN Ar-Raniry.
Tawarkan Model Restorative Policing
Dalam pemaparannya, Erwan menjelaskan sistem peradilan pidana modern telah mengalami pergeseran paradigma, dari pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.
Di Indonesia, pendekatan tersebut telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun, Erwan menilai implementasi restorative justice masih menghadapi berbagai tantangan. Proses diversi di lapangan, misalnya, masih kerap dipandang sebatas pemenuhan prosedur administratif sehingga belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, melalui disertasinya, ia menawarkan rekonstruksi model restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah sebagai landasan filosofis dan normatif dalam membangun pola penanganan anak yang lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Aceh.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan.
Integrasikan Hukum Nasional dan Nilai Syariat
Erwan menegaskan penelitian tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan hukum nasional. Sebaliknya, penelitian itu diarahkan untuk mengembangkan model implementasi restorative policing yang lebih adaptif terhadap konteks sosial, budaya, serta karakteristik masyarakat Aceh.
Model yang ditawarkan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum nasional, nilai-nilai hukum Islam melalui pendekatan maqashid al-syari’ah, serta praktik penyelesaian konflik yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Erwan, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus meningkatkan legitimasi sosial terhadap proses penyelesaian perkara.
Jadi Ruang Pengayaan Disertasi
Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., mengatakan NgoPI Disertasi dirancang sebagai ruang pengayaan substansi penelitian mahasiswa doktoral.
Ia berharap peserta dapat memberikan kritik, masukan, referensi, maupun perspektif baru yang dapat memperkuat argumentasi ilmiah dan metodologi penelitian yang dipresentasikan.
Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar ruang evaluasi akademik, tetapi juga wadah kolaborasi intelektual agar gagasan yang dikembangkan mahasiswa dapat menghasilkan kontribusi ilmiah yang lebih komprehensif dan aplikatif.
Telah Berlangsung 63 Edisi
Sementara itu, Sekretaris Program Studi S3 Fiqh Modern, Dr. Syarifah Rahmatillah, M.H., menyampaikan optimisme agar NgoPI Disertasi terus berkembang sebagai ruang diskusi ilmiah yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, selama 63 edisi, forum tersebut telah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem akademik Program Doktor Fiqh Modern.
“Menjaga sebuah forum diskusi hingga mampu bertahan selama 63 edisi tentu bukan pekerjaan yang mudah. Namun, kami terus berupaya agar NgoPI Disertasi tetap menjadi ruang berbagi ilmu pengetahuan, memperkuat tradisi akademik, serta mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa dalam membahas berbagai isu strategis di bidang hukum,” ujarnya.
Penyelenggaraan NgoPI Disertasi edisi ke-63 sekaligus menegaskan komitmen Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry dalam membangun budaya akademik yang terbuka dan kolaboratif.
Forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang pengayaan penelitian disertasi, tetapi juga menjadi media literasi ilmiah yang menjembatani dunia akademik, praktisi, dan masyarakat dalam merespons perkembangan hukum dan kebijakan publik, khususnya di Aceh.




