CALANG, JBA – Seorang petani warga Ligan berinisial BA (58) meninggal dunia, diduga karena menyadap pohon karet milik MR (45). Insiden tersebut terjadi pukul 09.00 WIB di warung milik Bus, Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis (18/6/2026).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi, membenarkan kejadian tersebut.
Segera setelah menerima laporan, Unit Pidum, Unit Resmob, serta Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Jaya bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Polsek Sampoiniet untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
“Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung pergi ke Polsek Sampoiniet untuk menyerahkan diri kepada petugas kepolisian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu perselisihan terkait kegiatan penyadapan pohon karet milik pelaku yang diduga dilakukan atas perintah korban. Hal ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian melakukan pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang bergagang kayu, pakaian korban yang berlumuran darah, dokumen identitas berupa KTP, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Tindakan yang dilakukan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun saksi-saksi yang hadir dan memberikan keterangan adalah H (60), NZ (45), dan S (50), yang semuanya berdomisili di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.




