Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kini Bisa Berobat Seperti Biasa

Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Minggu, 18 Mei 2026.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa keputusan pencabutan Pergub tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat.

“Kita menampung aspirasi dari berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah menerima sejumlah masukan dari DPR Aceh terkait kebijakan tersebut. Aspirasi dari mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD) turut menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi Pergub JKA.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun melalui FGD, semuanya kita jadikan bahan masukan terkait Pergub ini,” lanjutnya.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Mualem memastikan masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti sebelumnya di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

“Pembiayaan akan tetap ditanggung melalui skema JKA bagi masyarakat yang sakit,” ujar Mualem.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan berdasarkan kategori desil dalam pelayanan JKA.

“Jadi, tidak ada lagi pembatasan desil,” tegasnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT