Banda Aceh – Kebijakan baru Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 menuai perhatian berbagai pihak. Dalam aturan tersebut, cakupan penerima manfaat JKA tidak lagi seluas sebelumnya, di mana masyarakat yang masuk kategori Desil 8 ke atas dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi ditanggung, kecuali bagi penderita penyakit katastropik.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, mendesak Pemerintah Aceh agar tetap memberikan jaminan layanan kesehatan bagi ibu hamil dan menyusui tanpa memandang kategori desil dalam DTSEN.
Ia menegaskan, kelompok ibu hamil dan menyusui harus dimasukkan sebagai kategori khusus penerima manfaat JKA. Dengan demikian, mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara menyeluruh tanpa terkendala biaya.
“Pemerintah Aceh harus memasukkan ibu hamil dan menyusui sebagai kategori khusus yang tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA tanpa memandang desil DTSEN. Siapa pun warga Aceh yang sedang hamil dan menyusui harus tetap dilayani kesehatannya tanpa khawatir tidak mendapatkan pelayanan saat sakit,” ujar Tuanku, Banda Aceh, Selasa 21 April 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, sekaligus menekan angka kematian ibu dan bayi di Aceh. Ia menilai, jaminan layanan kesehatan sejak masa kehamilan hingga pasca persalinan merupakan investasi penting bagi generasi masa depan.
Dengan adanya perlindungan penuh dari JKA, lanjutnya, para ibu tidak perlu khawatir terhadap biaya layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan, proses persalinan, hingga perawatan setelah melahirkan.
“Seluruh perempuan hamil dan menyusui di Aceh harus dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Ini bagian dari upaya menjamin generasi Aceh yang lebih sehat dan terlindungi di masa depan,” katanya.
Ia juga mendorong Pemerintah Aceh untuk terus berkoordinasi dengan penyedia layanan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di seluruh wilayah.
Menurutnya, biaya persalinan yang relatif tinggi, terutama untuk tindakan operasi caesar atau penanganan komplikasi pada ibu dan bayi, menjadi alasan kuat pentingnya jaminan layanan kesehatan bagi kelompok tersebut.
Di akhir pernyataannya, Tuanku mengingatkan agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan menyusui.
“Jangan sampai karena Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA ini, banyak ibu hamil dan menyusui mengalami stres akibat tidak mendapatkan layanan kesehatan. Jika itu terjadi, dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan generasi Aceh ke depan,” ujarnya.




