Jantho — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, menghadiri pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Adat Aceh Tahun 1447 H/2026 M yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa 7 April 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Malik Mahmud Al-Haythar, Staf Khusus Wali Nanggroe, Asisten I Sekda Aceh, Kapoksahli Kodam Iskandar Muda, Dirbinmas Polda Aceh, perwakilan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kasi II Asintel Kejati Aceh, Ketua Komisi VII DPRA, Rektor ISBI Aceh, pimpinan majelis adat kabupaten/kota se-Aceh, serta tokoh agama dan unsur lembaga adat lainnya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa Mubes tersebut merupakan forum strategis dalam rangka memperkuat peran lembaga adat di tengah dinamika sosial masyarakat.
“Mubes Majelis Adat Aceh ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi dan peran lembaga adat dalam menjawab berbagai tantangan sosial,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe Aceh menegaskan bahwa adat merupakan fondasi utama dalam menjaga kehormatan dan kesinambungan peradaban Aceh. Karena itu, adat perlu difungsikan secara aktif dan adaptif dalam merespons berbagai persoalan aktual.
Ia juga menyoroti dampak bencana banjir hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025, yang tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memengaruhi stabilitas sosial masyarakat.
“Penanganan pascabencana harus dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga pemulihan sosial dengan mengedepankan nilai-nilai adat,” kata Malik Mahmud, seperti dikutip Kabid Humas.
Lebih lanjut, penguatan kelembagaan adat diarahkan melalui revitalisasi struktur organisasi, digitalisasi sistem, serta optimalisasi peran generasi muda. Langkah tersebut dinilai penting agar lembaga adat semakin responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Secara keseluruhan, peran adat diharapkan tidak hanya berada pada tataran normatif, tetapi juga menjadi instrumen operasional dalam memperkuat stabilitas sosial, mengendalikan potensi konflik, serta mempercepat pemulihan pascabencana.
Dengan demikian, keberadaan lembaga adat diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial serta menjaga marwah Aceh secara berkelanjutan, pungkas Kabid Humas.




