Banda Aceh – Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan itu dibuat atas pengaduan seorang mahasiswa asal Aceh Utara.
Menurutnya, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Adam Maulana berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Bengkayang.
Kabid Humas menjelaskan, tim siber melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan akun media sosial yang diduga digunakan tersangka hingga diketahui keberadaannya di luar Provinsi Aceh.
“Pada 17 Februari 2026, tim berangkat ke Kalimantan Barat untuk melakukan koordinasi dan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya pada 18 Februari 2026, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, Sabtu 21 Februari 2026.
Setelah itu, penyidik melaksanakan gelar perkara melalui konferensi video yang menyimpulkan adanya unsur pidana, sehingga status DS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada 19 Februari 2026, tim membawa tersangka ke Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan lanjutan. DS kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan perpecahan,” tutup Kabid Humas.




