Polres Aceh Jaya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Panggong, Pasang Spanduk Stop PETI dan Lakukan Penanaman Pohon

Calang,JBA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya bersama Kodim 0114/Aceh Jaya melaksanakan kegiatan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., didampingi Dandim 0114/Aceh Jaya Letkol Czi Aris Widiad Moko, S.I.P., serta melibatkan personel gabungan dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan elemen terkait lainnya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah tegas sekaligus upaya preventif dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres.

Sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh personel gabungan melaksanakan apel dan briefing di halaman Mapolres Aceh Jaya. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI di kawasan pegunungan Desa Panggong dengan jarak tempuh sekitar 30 kilometer.

Dari hasil patroli dan razia di lokasi, tim menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi. Di lokasi tersebut ditemukan satu unit asbuk atau ayakan yang terbuat dari kayu serta satu pondok sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambang.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan agar aktivitas tidak kembali dilakukan, fasilitas yang ditemukan tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Selain itu, tim gabungan juga melakukan penanaman pohon di area bekas tambang sebagai langkah awal pemulihan fungsi lingkungan dan ekosistem.

Tidak hanya itu, personel gabungan juga memasang spanduk himbauan larangan melakukan pertambangan ilegal (PETI) sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta patroli secara berkala guna memastikan tidak adanya kembali aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal,” tambahnya.

Kegiatan penertiban, pemasangan spanduk himbauan, serta penanaman pohon tersebut berlangsung hingga pukul 12.30 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT