Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal 3,87 Juta Batang ke Jaksa

Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa, 9 Desember 2025. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada 2 Desember 2025.

Tiga tersangka masing-masing berinisial MS, W, dan JF. Ketiganya ditangkap dalam operasi penindakan rokok ilegal di wilayah Aceh Utara pada 23 Oktober 2025.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari kewajiban Bea Cukai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Setelah P-21, Bea Cukai berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Vicky.

Ia menegaskan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat. “Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran publik,” tambahnya.

Barang bukti berupa 3,87 juta batang rokok tanpa pita cukai kini telah berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Bea Cukai Lhokseumawe menyebut penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga penerimaan negara serta mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT