Iming-iming Uang Jajan, Pria Asal Pidie Perkosa Anak di bawah Umur

Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com — Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 3 Juli 2025 kemarin.

Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban merupakan anak dari teman kerja pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.

“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujar Kompol Fadilah, saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Aksi bejat Cut Lem berlangsung selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.

Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan di kawasan Kecamatan Baiturrahman, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.

Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.

“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020, dan akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban.

“Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT