Safari Dakwah Abu Mudi di Pidie; Menjawab 23 Pertanyaan Umat dengan Ilmu dan Hikmah

Sigli, JBA – Ratusan jamaah dari berbagai pelosok Kabupaten Pidie memadati Masjid Baitul Ula Gampong Teubeng, Kecamatan Pidie, Ahad malam (6/7/2025) dalam rangka menghadiri Pengajian Tastafi bersama Al-Mukarram Abu Mudi (Tgk. H. Hasanoel Bashry HG). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Dakwah Abu Mudi di Pidie yang diawali dengan peusijuek dan ibdak kitab di Dayah Nurul Fatahillah Teubeng, yang diasuh oleh Waled Musli, S.Pd.I., selaku Ketua Laskar Huda Kabupaten Pidie.

Acara yang dipandu oleh Tgk. Hasanuddin ini berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Abu Mudi menjawab 23 pertanyaan penting yang diajukan oleh para jamaah, menyentuh berbagai persoalan fiqh, wakaf, ibadah, dan kehidupan sosial umat.

Beberapa poin penting yang dijelaskan oleh Abu Mudi di antaranya:

1. Menghadiahkan amal kebaikan kepada orang yang telah meninggal, termasuk shalat fardhu, dibolehkan dan berpahala bagi mayit.
2. Pemanfaatan lahan wakaf mesjid harus mendapatkan izin dari nazir yang sah.
3. Penyerahan harta kepada anak yatim wajib didampingi oleh wali, sebab mereka belum baligh dan belum layak mengelola harta sendiri.
4. Shalat jenazah tetap dihitung fardhu kifayah walau dilakukan lebih dari sekali.
5. Nazar satu kambing tanpa penentuan jenis (tidak ditakyin) mengacu kepada ketentuan aqiqah: kambing berumur dua tahun sempurna.
6. Model mimbar Jumat yang ideal seperti di Masjid Nabawi (terbuka sisi depan), namun tidak ada ketentuan fiqh yang mengikat secara rinci.
7. Melakukan hal-hal makruh dalam shalat berjamaah dapat menggugurkan pahala jamaah.
8. Syarat kebolehan ta’addud (banyak) Jumat meliputi:
* Luas wilayah,
* Perselisihan yang mencegah kebersamaan,
* Kapasitas masjid yang tidak mencukupi secara adat.
9. Hukum mengulang shalat Zuhur setelah Jumat (iadah jumat:
* Haram, bila yakin Jumat sah,
* Wajib, bila yakin tidak sah,
* Sunnah, bila ragu terhadap sahnya.
10. Ijab Qabul nikah wajib muwalat ijab qabul tapi tidak harus berurutan ketat, asalkan tidak ada indikasi berpaling dari akad. Dianjurkan suami memulai qabul dengan basmalah, pujian, dan shalawat.
11. Nazir wakaf bisa ditentukan oleh wakif; bila tidak, pengelolaan menjadi tanggung jawab nazir umum.
12. Shalat tanpa membedakan rukun dan sunat dihukumi tidak sah, makanya wajib berilmu dalam beramal.
13. Tanah negara tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin pemerintah yang sah.
14. Penerima kafarah harus tergolong faqir miskin, sebagaimana diqiyaskan dari bab kafarah puasa.
15. Takzir (sanksi) tidak boleh dikenakan dalam bentuk harta, hanya sanksi fisik di bawah kadar had.
16. Setiap doa yang terpenuhi syarat akan dikabulkan Allah: bisa langsung, ditunda, atau diganti dengan yang lebih baik.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa pengajian Tastafi tidak hanya menjadi ruang transfer ilmu, namun juga momentum penguatan akidah, pemahaman fiqh, dan pembinaan umat secara menyeluruh. Safari dakwah ini juga mencerminkan kedekatan ulama dan umat dalam menjawab persoalan kekinian berdasarkan panduan Ahlussunnah wal Jamaah.

Abi Paloh, Ketua Tastafi Kab. Pidie dalam rilisnya menyampaikan Tastafi Pidie terus berkomitmen menghadirkan majelis ilmu berkualitas sebagai cahaya bagi ummat. Semoga kehadiran dan nasihat Abu Mudi menjadi lentera hidayah yang menguatkan iman dan amal masyarakat Pidie.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT