Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Empat remaja yang hendak melakukan aksi balap liar di Jalan T. Nyak Makam Lampineung Banda Aceh, digagalkan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu, 5 Maret, 2025.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi menjelaskan, para remaja ini sudah bersiap-siap untuk melakukan aksi balap liar.
“Petugas telah memantau pergerakan para remaja yang hendak melalukan aksi balap liar, saat kedatangan polisi berbaju preman, aksi mereka tersebut gagal, karena sepeda motor mereka ditahan langsung oleh Tim Rimueng”, ungkap Kasi Humas.
Ke empat remaja bersama sepeda motor milik mereka diboyong ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penilangan oleh Satlantas karena dari spesifikasi yang dipergunakan menyalahkan dari undang-undang lalu lintas.
“Sebelum diamankan, mereka bersikukuh untuk melihat aksi balap liar, namun personel tidak dengan mudahnya mempercayai alasan yang diutarakan, dilihat dari spesifikasi motor saja sudah dalam kategori balap liar”, ungkap Kasi Humas.
Ke empat remaja tersebut masih dibawah umur dengan inisal, SB (14) warga Ie Masen Kayee Adang , menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, AF (16) warga Lamreung Meunasah Bak Trieng, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty, MF (17) dan RA (17) warga Lampineung Labui, menggunakan sepeda motor Honda Astrea.
“Semua sepeda motor yang dipergunakan tidak menggunakan nomor polisi atau plat nopol,” tambahnya.
Kini, mereka telah dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan sepeda motor ditahan di Polresta Banda Aceh, pungkas Trisna.