Pidie Jaya,JBA – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala., M.Si, menghadiri acara peluncuran program Aceh Eliminasi Pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam upaya memberikan perhatian dan hak-hak mereka sebagai warga negara. Program tersebut dilucurkan secara langsung oleh (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA yang di gelar di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Jumat (7/2/2025).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, sejumlah penjabat bupati, dan wali kota se-Aceh, termasuk Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si. Kehadiran para pemimpin daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghapus praktik pemasungan terhadap ODGJ di Aceh.
Aceh masih menjadi salah satu provinsi dengan jumlah ODGJ terbanyak. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, kondisi ekonomi, hingga dampak konflik dan bencana.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Aceh Safrizal ZA menegaskan pentingnya memberikan perlakuan yang layak bagi ODGJ, sebagaimana hak yang dimiliki oleh setiap warga negara.
“Banyak yang memandang remeh ODGJ, padahal mereka memiliki hak yang sama. Kita harus berusaha memberikan layanan yang layak bagi mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemasungan bukanlah solusi, melainkan memperburuk kondisi penderita. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera mendata dan melaporkan kasus pemasungan di wilayah masing-masing agar dapat ditangani dengan baik.
“Pasung hanya memperburuk penyakit mereka. Kita harus berpartisipasi aktif dalam menghentikan praktik ini demi kemanusiaan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur meminta Bupati dan Wali Kota se-Aceh untuk segera mengirimkan laporan terkait jumlah ODGJ yang dipasung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Nantinya, tim medis dari RSJ akan menjemput mereka untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang layak
“Layanan kesehatan jiwa di Aceh sudah cukup memadai. Kita memiliki fasilitas rehabilitasi Seuramoe Sehat Jiwa di Kuta Malaka, Aceh Besar, yang mampu menampung hingga 300 pasien. Ke depan, kita ingin memastikan bahwa layanan kesehatan jiwa ini semakin maksimal,” jelas Safrizal ZA.
Sementara itu, Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, menargetkan bahwa praktik pemasungan di Aceh dapat dihapuskan sepenuhnya tahun ini. Berdasarkan data RSJ Aceh, terdapat 21 ribu ODGJ, dengan 50 persen di antaranya mengalami gangguan jiwa berat. Saat ini, tercatat ada 114 ODGJ yang masih dipasung.
“Kami siap membantu pemerintah daerah untuk menjemput dan merawat mereka. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mencapai target eliminasi pasung tahun ini,” ujar dr. Hanif.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung pemulihan ODGJ. Di fasilitas rehabilitasi Kuta Malaka, pasien yang telah sembuh akan diberikan berbagai pelatihan keterampilan agar mereka dapat kembali berbaur di masyarakat sebagai individu yang mandiri.
Pencanangan Aceh Eliminasi Pasung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya layanan kesehatan mental dan menghapus stigma negatif terhadap ODGJ. Dr. Hanif menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si, menyambut baik program ini dan menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menghapus pemasungan di Aceh.
Ia juga berharap adanya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran tentang kesehatan mental semakin meningkat dan stigma terhadap ODGJ dapat dihilangkan.
Program ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun Aceh yang lebih inklusif dan berperikemanusiaan. Dengan langkah nyata ini, harapannya tidak ada lagi ODGJ yang terabaikan, dan mereka bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik.