Aceh Singkil,JBA – Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono SH, menegaskan pentingnya pelantikan gubernur, wakil gubernur, serta kepala daerah di Aceh dilakukan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, sebagai lex specialis, UUPA harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pelantikan tersebut.
Wartono, yang juga politisi Partai Gerindra, mengapresiasi langkah DPR Aceh yang telah menetapkan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025. Pasangan Muzakir Manaf dan Fahdlullah akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030
“Pelantikan ini merupakan hasil keputusan rapat paripurna DPR Aceh. Kami berharap pemerintah pusat menghormati poin-poin khusus dalam UUPA, termasuk pelaksanaan jadwal pelantikan yang telah disepakati,” ujar Wartono SH, Rabu (15/1/2025).
Ia juga menyoroti perlunya kepemimpinan definitif di Aceh setelah hampir dua tahun berada di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur. Wartono menyebutkan bahwa kewenangan Pj Gubernur sering kali terbatas, sehingga tidak bisa mengambil langkah strategis secara optimal.
Wartono SH menyampaikan harapan besar masyarakat Aceh terhadap pasangan Muzakir Manaf dan Fahdlullah. Menurutnya, visi dan misi pasangan ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memajukan Aceh secara signifikan.
“Rakyat Aceh membutuhkan pemimpin yang mampu menjawab kebutuhan mereka. Kami optimis pasangan Muallem dan Fahdlullah akan membawa Aceh ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Sebagai kader Partai Gerindra, Wartono juga menyatakan dukungan penuh kepada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kepercayaan kepada kader terbaik Gerindra Aceh, Fahdlullah, sebagai Wakil Gubernur Aceh. “Alhamdulillah, keputusan ini menunjukkan kepedulian pemerintah pusat terhadap Aceh,” pungkas Wartono.