Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kabel lightning di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) milik PT Angkasa Pura II Desa Lamsunong, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku berinisial MI (30), asal Banda Aceh, dan J (34) asal Aceh Besar. Pelaku diketahui melakukan aksi pada hari Senin, 25 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, bertepatan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilah memaparkan pelaku berhasil diamankan sejak tanggal 16 Juli 2024, aksi pencurian tersebut pelaku melakukan pemotong beberapa bagian dan menarik kabel hingga putus dari tiang.
“Kabel yang di potong sepanjang 900 meter. Dua kabel sepanjang 6 meter dengan berat 5 kilogram dijual ke penadah Gudang Butut di daerah Limpok, Darussalam, seharga Rp 500 ribu,” tutur Fadhillah saat konferensi pers di lapangan indoor Polresta Banda Aceh, 9 Agustus 2024.
Sementara itu Manager Finance Bandara SIM, Ade Yustian memaparkan kabel yang dicuri sangatlah penting bagi penerbangan pesawat yang hendak mengudara, namun hal yang telah terjadi dapat menganggu aktivitas penerbangan.
“Untuk penerbangan belum ada yang terganggu namun akibat pencurian ini pihak kami mengalami kerugian sebesar Rp 560 juta,” tutur Ade Yustian.
Motif para pelaku melakukan pencurian lantaran mereka tidak memiliki pekerjaan. Dan satu tersangka bekerja sebagai buruh tani. Maka dari itu pelaku melakukan aksi pencurian lantaran kabel tersebut memiliki nilai jual yang tinggi.
Akibat peristiwa pencurian itu, mereka dikenakan pasal pencurian dan pemberatan pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.