Polresta Banda Aceh Berhasil Amankan 8 Penyalahguna Narkotika

Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan sabu dan Minuman Keras (Miras) di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan para pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp Jumat curhat Polresta Banda Aceh dengan nomor 0823-1685-1998.

“Informasi ini kami dapatkan dari WhatsApp Jumat curhat, dari bulan Januari hingga Mei ada 14 kasus yang kami dapatkan, 9 kasus yang telah kami tangani, sebagian itu ada yang tidak terbukti, dan sebagian dalam proses penanganan”, pungkasnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, 31 Mei 2024.

Penangkapan pertama dilakukan di Gudang Mikro, Gampong Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, pada tanggal 29 Mei 2024, pukul 14.00 Wib. Dengan inisial AS (39), JR (44), IS (22) dan TRI (30)

“Para tersangka diamankan dengan barang bukti satu alat hisap sabu (bong) dan satu pipa kaca Pirex, tersangka mendapatkan barang tersebut dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Pian”. pungkas Candra.

Motif melakukan itu hanya semata-mata ingin mendapatkan kenikmatan Narkotika.

Selanjutnya penangkapan pelaku kedua dilakukan didepan SDN Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. pada tanggal 29 Mei 2024, pukul 18.00, Wib. Dengan inisial MH (29), MD (40), dan SK (43).

Kemudian itu petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram di tangan MH, lalu MH mengaku ia menjual sabu tersebut dengan harga Rp 200 ribu.

Petugas juga menggeledah rumah MH dan menemukan sabu di dalam lemarinya seberat 1.18 gram, MH mengaku barang tersebut didapatkan dari tersangka MD.

MD ditangkap di sebuah kebun di Gampong Bueng Ceukok, Ingin Jaya, kemudian itu petugas juga mengamankan tersangka lainnya pada tanggal 29 Mei 2024, pukul 20.00 Wib. Dengan inisial SK (43), dan MN (54), mereka ditangkap di lokasi yang sama dengan MD, lalu petugas mengamankan satu jerigen dan lima botol air mineral berisi tuak milik SK dan MD.

“Saat penangkapan tersangka di temukan dalam keadaan sedang minum tuak di kebun milik SK,” tutur Chandra.

Pelaku diperkenankan pasal 112 ayat (1) Subsidair, Pasal 114 ayat (1) Subsidair, Pasar 127 Ayat (1) huruf a dari Undang-undang nomor 35. Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 8 miliar.

Tersangka khamar dipersangkakan dengan pasal 15 ayat 1 subsidair pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Dengan ancaman 60 kali cambuk, denda 600 gram emas dan penjara 60 bulan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT