Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman Masih On The Track dalam Tugas

Banda Aceh, JBA – Forum Aceh Bersatu (FAB) melalui ketuanya, Saiful Mulki, menyampaikan penyesalan atas tuduhan tidak berdasar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman. Tuduhan ini berasal dari media dan Kualisi Pemuda Mahasiswa (KPM), yang menyebutkan bahwa Meurah Budiman tidak becus menjalankan tugasnya.

Saiful menjelaskan bahwa Meurah Budiman baru menjabat selama 2,5 tahun sebagai kepala Kemenkumham Aceh, setelah sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang selama satu tahun. “Selama bertugas di Aceh, Meurah Budiman tidak pernah menghadapi persoalan serius terkait narapidana yang melarikan diri. Jika ada oknum yang terlibat dalam permainan soal narapidana, Meurah langsung mengambil tindakan tegas dengan memindahkan oknum tersebut,” tegas Saiful Senin 05 Agustus 2024

Saiful juga menegaskan agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak menciptakan berita hoax atau fitnah. “Jangan mengada-ngada soal itu. Jangan ciptakan hoax yang hanya merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dalam media, disebutkan bahwa Meurah Budiman telah menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenkumham Aceh selama hampir empat tahun dan dituding tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Tuduhan ini menyebutkan bahwa Meurah Budiman gagal mengawal Lembaga Permasyarakatan (LP) di Aceh, sehingga banyak narapidana yang melarikan diri.

Meurah Budiman, yang dilantik pada 10 Maret 2021, dinilai tidak menjalankan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sehingga merusak reputasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, tuduhan juga muncul dari KPM Rakyat Aceh yang akan menggelar konsolidasi akbar dan tuntutan agar Meurah Budiman dicopot dari jabatannya.

KPM Rakyat Aceh menuntut Kemenkumham Aceh untuk mengusut tuntas kasus pelarian bandar narkoba (Zul Peng Grik) dari LPN Langsa. Mereka juga meminta Menteri Yasonna Laoly untuk mencopot Meurah Budiman karena dianggap gagal memimpin Kemenkumham Aceh. “Kami mengutuk keras oknum Kemenkumham Aceh yang diduga terlibat bekerja sama dengan bandar narkoba,” demikian pernyataan KPM Rakyat Aceh.

Menanggapi tuduhan tersebut, Saiful Mulki menyatakan bahwa pernyataan yang tidak berdasar seperti ini dapat merusak reputasi dan karier seseorang. “Pernyataan tersebut tidak mendasar dan apa yang diberitakan oleh media adalah fitnah,” kata Saiful.

Saiful juga mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, setiap kegiatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana. “Jika menilai informasi di media sosial tersebut tidak benar, maka dapat dilaporkan ke pihak berwajib dengan terlapor pemilik akun tersebut,” jelas Saiful.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan ini harus dibuktikan dengan fakta dan bukti yang jelas. “Jika tidak ada bukti yang kuat, maka pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” ujarnya.

FAB berkomitmen untuk mendukung Meurah Budiman dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Kemenkumham Aceh dan meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita hoax atau fitnah yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami mendukung penuh Meurah Budiman dan percaya bahwa ia masih on the track dalam menjalankan tugasnya,” tutup Saiful.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT