Banda Aceh, JBA – Dr H Muntasyir Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh melakukan koordinasi dengan Kemenag RI guna Memastikan dan mempercepat verifikasi izin pendidikan muadalah dan diniyah formal di 64 pondok pesantren salafi di Aceh, Penetapan PIP untuk 5 ribu santri, pencairan dana BOS, bantuan SIMBA, PKPPS, dan rencana Pospenas 2025. Jakarta, Kamis 4 Juli 2024
“Sebanyak 64 lembaga pondok pesantren salafi di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh kini melangkah menuju perbaikan dan percepatan proses penerbitan izin satuan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal. Verifikasi oleh tim pusat dan sejumlah asesor menjadi prioritas untuk memastikan standar yang ketat tetap terjaga,” Sebut Muntasyir
Ia juga menegaskan pentingnya penetapan Surat Keputusan (SK) penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 5 ribu santri. Proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk lembaga pondok pesantren juga menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut.
“Ia juga menyebut diskusi pun berlangsung mengenai proses penetapan bantuan lain yang diajukan melalui aplikasi SIMBA oleh lembaga-lembaga pondok pesantren di Provinsi Aceh. Pembahasan terkait Pelaksanaan Penjaminan Kualitas Pendidikan Pondok Pesantren dan Sekolah Kita (PKPPS) juga turut dibahas, terutama dalam hal tata kelola dan kurikulum yang diterapkan” tambahnya
Sementara rencana pelaksanaan acara nasional Pospenas tahun 2025 pun menjadi sorotan. Penganggaran internal Kementerian Agama dan lintas sektoral terkait menjadi fokus dalam memastikan event tersebut berjalan lancar dan sukses.
“Dengan adanya kehadiran serta dukungan bersama, diharapkan langkah-langkah strategis ini dapat membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan pondok pesantren salafi di Aceh,” tutupnya.