Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com – Pendamping Proses Produk Halal dari unsur Penyuluh Agama Islam, Safrizal mengajak para pelaku usaha kantin madrasah untuk mengajukan sertifikat halal ke Kementerian Agama (Kemenag) melalui Self Declare.
Hal ini disampaikan saat menjelaskan tata cara pengajuan sertifikasi halal serta mengedukasi pelaku usaha terkait dengan proses produk halal.
“Pelaku usaha kantin walaupun bukan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti aturan dari Kemenag sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama,” jelasnya.
Produk yang masuk dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Safrizal selaku Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Aceh Tamiang menegaskan para pelaku usaha sangat antusias untuk mendaftarkan produknya yang dijual pada kantin madrasah.
Safrizal menargetkan tahun 2023 semua kantin madrasah di bawah Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang memiliki sertifikat halal.