Ladang Dakwah dan Ibadah Pengawas Pemilu

* Penulis: Furqan SSosI MA dan Muhammad Syarif SPdI MA
(Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Serambi Mekkah Banda Aceh)

Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi sebagaimana dituangkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Demokrasi memerlukan partisipasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan termasuk dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Mengutip pendapat Mahfud MD, bahwa Pemilu merupakan instrumen penting dalam demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi para politikus yang akan mewakili dan membawa suara rakyat di dalam lembaga perwakilan mereka yang terpilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik (parpol).

Hal ini dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat mewakili kepentingan tertentu, memberi dalam kompromi bagi pendapat yang berlawanan, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik secara sah dan damai.

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menjamin prinsip-prinsip keterwakilan, akuntabilitas dan legitimasi.

Kampanye sebagai salah satu tahapan pemilu yang merupakan usaha mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, publik relasi, komunikasi massa, lobi dan lain-lain.

Kampanye bagian dari proses yang memiliki pengaruh terhadap hasil pemilu. Kampanye bertujuan mendapatkan dukungan yang biasanya dilakukan oleh sekelompok orang secara terorganisir untuk melakukan strategi pencapaian dalam rangka menyukseskan kampanye tersebut. Berbagai upaya memikat dan memperoleh suara memang diperbolehkan untuk dilakukan, sepanjang tidak melanggar regulasi yang ditetapkan.

Namun demikian, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi selama ini memang terdapat sejumlah masalah dan persoalan sebagai gejala awal konflik pemilu yang diwarnai dengan kericuhan, kekerasan, yang dapat merusak keutuhan dan eksistensi persatuan. Sejumlah masalah dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, seperti kecurangan, kampanye hitam, sengketa proses pemilu, money politic, dan lain-lain.

Dibutuhkan Pengawas Pemilu

Upaya mencegah dan menyelesaikan pelanggaran tersebut dibentuklah suatu lembaga pengawas Pemilu yang sifatnya independen (imparsial) untuk mengawasi agar pesta demokrasi tersebut dapat berjalan sesuai regulasi dan koridornya. Bawaslu melakukan kerja pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu menyangkut semua tahapan dari proses perencanaan hingga penetapan hasil pemilu.

Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggara diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui tugas fungsi dan kewenangan pengawasan pemilu. Bawaslu mencegah dan menindak seluruh kekuatan politik yang tidak demokratis dan berpotensi mengancam dan apalagi kalau terbukti merusak proses tahapan dan hasil pemilu. Lebih dari itu, Bawaslu sedini mungkin mencegah penyalahgunakan hak-hak politik warga negara dalam pemilu, melakukan mobilisasi politik dalam upaya mendudukkan orang-orangnya dalam jabatan politik strategis namun melanggar aturan kepemiluan, baik dengan cara mengiming-imingi kekuasaan, uang dan barang maupun dengan cara intimidasi teror dan kekerasan.

Namun demikian, mengingat Bawaslu dan jajarannya memiliki jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia pemilik hak pilih. Tentu bawaslu harus bisa menggandeng masyarakat luas agar ikut melakukan pengawasan yang bersifat partisipatif, ini sebagaimana termaktub dalam tugas pencegahan Bawaslu (UU Nomor 7 Tahun 2017) yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Tinjauan Islam terhadap Pengawas Pemilu

Kegiatan pengawasan Pemilu dalam Islam erat kaitannya dengan al-hisbah, yaitu menyuruh kepada kebaikan jika terbukti kebaikan ditinggalkan (tidak diamalkan), dan melarang dari kemungkaran jika terbukti kemungkaran dikerjakan (Al-Mawardi, 2006; 398).

Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dalam kaitannya dengan al-hisbah memiliki dasar yang sama, yaitu sama-sama bertujuan untuk mencegah hal-hal yang dilarang. Larangan dalam agama adalah hal-hal yang dilarang dalam kitab suci Alquran dan larangan itu diistilahkan dengan kemungkaran. Sedangkan larangan dalam Pemilu merupakan hal-hal yang menjadi larangan dalam undang-undang Pemilu.

Isltilah dalam pemilu adalah pelanggaran, baik yang bersifat administratif, kode etik, pidana dan aturan lainnya. Antara Islam dengan Undang-Undang Pemilu dalam hal larangan itu ada yang beririsan seperti politik uang yang merupakan salah satu bentuk kemungkaran yang dilarang.

Kemungkaran harus dicegah, ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt. dalam surah Ali Imran ayat 104; “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. Tentunya Bawaslu merupakan suatu golongan atau badan/lembaga resmi pemerintah untuk mengawasi, mencegah dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.

Islam memang memerintahkan pencegahan dan penindakan terhadap kemungkaran, baik dilakukan dengan tangan atau kekuasaan, dengan lisan dan hati. Dalam hal ini, Bawaslu tentunya memiliki kekuasaan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

Mengawasi proses dan tahapan pelaksaan pesta demokrasi agar berjalan sesuai aturan adalah kerja berat, penuh tantangan, dan tentunya berisiko. Dalam kacamata syari’at, tugas Pengawas Pemilu tidak jauh berbeda dengan tugas amar makruf dan nahi mungkar, menyeru kepada kebaikan (sesuai aturan pemilu) dan mencegah pelanggaran hukum serta menyelesaikan permasalahan agar tidak timbul masalah baru antar masyarakat, baik yang terlibat langsung (Calon Presiden dan Wakilnya, Calon Kepala Daerah dan Wakilnya, Calon Legislatif, Tim Kampanye dan Penyelenggara Pemilu; KPU/KIP) maupun pihak yang tidak terlibat langsung, seperti kepolisian, pemantau pemilu, masyarakat umum, dan lain-lain.

Seorang Pengawas Pemilu tugasnya bukan hanya mengawasi semata, bahkan termasuk pula mengajak kontestan dan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pemilu dan mengajak mengerjakan kebaikan sesuai aturan perundang-undangan.

Demikian juga Pengawas Pemilu menyeru masyarakat ataupun stake holder pemilu agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain dan tidak berbuat kerugian di muka bumi karena hal tersebut dilarang dalam Islam.

Menurut Yusuf Al-Qardhawi (Komisioner Bawaslu Kota Banda Aceh), bahwa melibatkan diri sebagai Pengawas Pemilu agar pesta demokrasi berjalan sesuai the rule and the law termasuk perbuatan yang mendapatkan pahala di sisi Allah Swt. Apapun profesi orang Islam, Allah akan menilainya sesuai niat dan tanggung jawabnya. Tidak ada dikotonomi profesi dalam ajaran Islam kendati secara lahir berorientasi profan semata, tetapi apabila niatnya mencari ridha Allah, maka ia akan mendapatkan pahala dari profesi tersebut dan menjadi bekal akhirat. Sebaliknya, apabila secara lahir suatu profesi dan amal berdimensi transedental, tetapi niatnya salah maka akan menjadi amal duniawi (sia-sia).

Suatu profesi bukan hanya dilihat dari lahirnya, bahkan ia sangat tergantung dengan niat pelakunya karena menegakkan kebenaran agar berjalan sesuai norma, asas, dan aturan yang telah konsensus di kalangan profesionalis sesungguhnya adalah esensi Islam.

Simpulannya, melakukan tugas pengawasan yang sesuai nilai-nilai Islam dengan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta sengketa proses pemilu, dengan penuh amanah, ikhlas, dedikatif, nondiskrinatif, berintegritas, objektif, dan profesional merupakan salah satu bentuk dan substansi dakwah yang sesuai dengan tatanan Islam, bernilai ibadah dan akan mendapatkan pahala di sisi Allah.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT