Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – RA (23) salah satu warga Kampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke Polisi. Pasalnya, pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Ia melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis, 11 Agustus 2022 dini hari,” tutur Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan rumah tersangka RA pada Rabu, 3 Agustus 2022, sekitar pukul 17:30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar. Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana, hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil direbut olehnya.
Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.
“Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka, dan pada saat itu juga ia langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Saat itu pula tersangka melarikan diri,” kata Kompol Ryan lagi.
Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Polisi langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka, sehingga dikeluarkan DPO.
Selain dikeluarkan DPO, kami juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan di lapangan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis, 11 Agustus 2022 dini hari. Tersangka diserahkan pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh. Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.
Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.