Banda Aceh – Salah satu wartawan media siber AJNN Mulyana Syahriyal dilaporkan ke Polres Bireuen karena diduga telah melakukan penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Cut Fatimah Zuhra, Rabu, 22 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, terkait pelaporan tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, karena hal itu berkaitan dengan Pers, tentu diperlukan keterangan dari Ahli Pers.
Dalam hal ini, kata Winardy, Penyidik Satreskrim Polres Bireuen telah mengirimkan surat ke Dewan Pers dengan nomor surat: B/447/III/HUK/.11.1./2022/Satreskrim, untuk menunjuk atau menghadirkan Ahli Pers untuk diambil keterangannya untuk kelancaran penyelidikan.
“Laporan ini kan berkaitan dengan jurnalistik. Tentunya kita butuh keterangan ahli yang mengerti tentang Pers. Nantinya baru bisa diputuskan pemberitaan tersebut melanggar kode etik Pers atau tidak,” kata Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa, 19 Juli 2022.
Nantinya, sambung Winardy, laporan tersebut juga akan disesuaikan dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Karena pihaknya tetap menerapkan _equality before the law_.
“Semua pihak diharapkan menghormati proses ini. Nanti, segala sesuatu kan kita informasikan hasilnya. Yakinlah kami akan profesional,” ujarnya.