BANDA ACEH – Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Administrasi Umum, Iskandar AP, bersama Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Haru Koesmahargyo, meresmikan Gedung Kantor Cabang Pembantu (KCP) baru Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Banda Aceh, Rabu, 29 Juni 2022.
Gedung baru yang berada di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh itu, merupakan relokasi cabang BTN Syariah yang dahulunya berada di Lamtemen.
Turut meresmikan gedung baru tersebut Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Aceh Dyah Erti Idawati, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh Yusri, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia T Amir Hamzah.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Asisten Sekda Iskandar AP, menuturkan melalui momentum peresmian gedung baru BTN Syariah ini, diharapkan akan menjadi wahana yang tepat untuk mendorong serta menciptakan sinergitas dalam memacu pembangunan yang berbasis syariah di Aceh.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bank BTN, yang telah mendukung sepenuhnya implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Keberadaan kantor baru BTN Syariah Banda Aceh adalah bukti keseriusan dari manajemen Bank BTN dalam memajukan sistem keuangan berbasis syariah di Aceh,” kata Iskandar.
Ia menerangkan, pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, didasari pada keistimewaan dan otonomi khusus yang dimiliki Aceh dalam tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, adat budaya dan syari’at Islam.
Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Jadi, pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh adalah amanah undang-undang, dan pemerintah bertanggung jawab untuk mewujudkan pelaksanaannya secara kaffah di seluruh aspek dan wilayah Aceh. Mencakup akidah, syariah dan akhlak termasuk lembaga keuangannya,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengaku dalam implementasinya (Qanun LKS) disadari masih terdapat banyak tantangan yang dihadapi, seperti , masih terdapat produk konvensional yang belum ada padanannya
dengan produk syariah, perbedaan metode pricing antara konvensional dan syariah, dan lain sebagainya.
Untuk itu, kata Iskandar, diperlukan edukasi lebih lanjut terhadap SDM dari Lembaga Jasa Keuangan Konvesional ke Syariah. Produk Lembaga Keuangan Syariah, termasuk yang dikeluarkan oleh Bank BTN Syariah di Aceh. Dengan harapan dapat terus berinovasi untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap produk keuangan syariah.
“Pemerintah Aceh akan terus memastikan keberadaan Lembaga Keuangan Syariah ini agar mampu membuka akses keuangan seluas-luasnya bagi seluruh komponen masyarakat, dan terus mengawal dan memfasilitasi agar lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh tetap menjalankan prinsip-prinsip Syariah, guna mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang merata,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Haru Koesmahargyo, mengatakan relokasi Kantor Cabang Pembantu (KCP) BTN ini bagian dari salah satu inisiatif lembaga keuangan tersebut dalam memberikan dan mengambangkan layanan terbaik bagi masyarakat di Aceh. Serta pemenuhan layanan transaksi keuangan seluruh masyarakat Aceh dengan lokasi yang mudah dan stategis untuk di akses.
Selain itu, kata Heru, secara khusus BTN Syariah ini juga merupakan tindak lanjut dan bentuk dukungan PT BTN kepada Pemerintah Aceh dalam mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang berkeadilan dan sejahtera dalam naungan syariat Islam, sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Pada momen tersebut, Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Aceh Dyah Erti Idawati, juga berkesempatan menjadi nasabah pertama pada peresmian gedung KCP BTN Syariah.