Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini meminta Pemerintah Aceh bertindak dan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh Singkil, yang dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Empat pulau tersebut dimasukkan ke Sumut oleh Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Syarbaini menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022. Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dan sebagian daratan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sejak dahulu, empat pulau itu milik Aceh dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Kenapa tiba-tiba sudah masuk wilayah Sumut?” Tegasnya.
Menurutnya, ini sangat aneh. Kerena semua pihak mengetahui bahwa pulau itu wilayah Aceh, tapi mengapa pihak pusat dengan mudahnya menggeser batas wilayah Aceh, semudah membalik telapak tangan. Patut dicurigai, sda pihak-pihak yang bermain.
Masyarakat Aceh Singkil merasa keberatan dengan keputusan sepihak dari Kemendagri. Seharusnya ini tidak perlu terjadi, karena akan mengganggu stabilitas di Aceh Singkil. Dapat menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Kami berharap agar pemerintah segera lakukan pendekatan dengan pihak Kemendagri untuk menarik kembali keputusan tersebut dengan mengembalikan batas Aceh-Sumut seperti semula,” tutur Syarbaini
Harapannya, pemerintah Aceh dan pemerintah Aceh Singkil terus melakukan komunikasi dan pengawalan agar permasalahan dapat diselesaikan segera.
“Jangan ada kesan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh dengan kehilangan empat pulau tersebut,” tutupnya.