Kapolda Aceh: Tak Mudah Ungkap Narkoba di Aceh

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan tidak mudah mengungkapkan kasus narkoba, khsusunya di Aceh.

“Narkoba ini dari Malaysia, via perairan internasional, lalu diangkut ke Aceh melalui jalur tikus,” jelas Kapolda Aceh, saat konferensi pers pengungkapan narkotika, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 8 Maret 2022.

Polda Aceh dan jajarannya, dibantu tim Bea Cukai berhasil ungkap kasus narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh di Tanjung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Barang bukti yang disita 189 kilogram sabu, 38.850 butir pil ekstasi, satu unit pick up L300 dan dua unit ponsel.

Ahmad Haydar menyebutkan pelaku yang berhasil ditangkap MY (38) dan MR (35) sebagai tekong, warga Tanjung Dalam Selatan, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Sedangkan HR berhasil melarikan diri dan kini jadi DPO.

“Mereka petani, dibayar Rp 20 juta untuk angkut barang bukti,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman terberat pidana mati. (Red)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT