95 Narapidana Diusulkan Mendapatkan Remisi pada HUT RI Ke-80

Calang, JBA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, mengusulkan 95 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

“Remisi ini diusulkan bagi napi yang telah menjalani pidana lebih dari sembilan bulan dan berkelakuan baik selama masa penahanan,” ungkap Suparman pada Jumat (8/8/2025) di Lapas Calang.

Ia berharap seluruh usulan remisi yang diajukan dapat dikabulkan sehingga para warga binaan dapat segera bebas atau memperoleh pengurangan masa hukuman di momen peringatan kemerdekaan tahun ini.

Selain itu, Kepala Lapas (Kalapas) Suparman juga berencana meningkatkan sarana dan prasarana dengan menambah blok kamar hunian, membangun 17 unit rumah dinas, serta merehabilitasi rumah dinas yang ada.

“Kita telah mendatangkan konsultan untuk menghitung jumlah kebutuhannya, mencapai Rp28 miliar,” ujar Suparman.

Suparman menjelaskan, berkas usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan dan perbaikan Lapas telah ditandatangani Kepala Dinas PUPR Aceh Jaya.

“Saat ini tinggal menunggu tanda tangan Kakanwil untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta,” tutupnya.

 

 

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT