Malaysia,JBA- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Abdul Halim dan Imam Besar Masjid Agung Baitul Izzah Calang Tgk. H. Mustafa Sarong, menghadiri World Zakat and Waqf Forum (WZWF) 2025 yang berlangsung di Hikmah Exchange Convention Centre, Kuching, Sarawak, Malaysia, mulai 13 hingga 16 Oktober 2025.
Kegiatan internasional yang diikuti oleh delegasi dari 29 negara ini bertujuan memperkuat kerja sama global dalam pengelolaan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat Islam.
Forum tahunan bertema “Strengthening Global Collaboration on Zakat and Waqf” tersebut diselenggarakan oleh World Zakat and Waqf Forum (WZWF) Secretariat yang berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Acara ini meliputi berbagai agenda penting seperti Opening Ceremony dan Welcoming Luncheon pada 13 Oktober, Plenary Sessions pada 14–15 Oktober, serta Solution Exchange Workshops dan Master Classes yang menghadirkan pakar zakat dan wakaf dari berbagai negara.
Kadis Pendidikan Dayah Aceh Jaya, Abdul Halim, menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas wawasan dan menjalin jejaring global dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
“Aceh Jaya memiliki potensi besar dalam pengembangan zakat dan wakaf berbasis umat. Melalui forum ini, kita dapat belajar dari sistem pengelolaan zakat dan wakaf di negara lain yang telah terbukti efektif dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Imam Besar Masjid Agung Baitul Izzah Calang, Tgk. H. Mustafa Sarong, menegaskan pentingnya peran lembaga keagamaan, khususnya masjid dan dayah/pesantren, dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf.
“Masjid dan dayah/pesantren bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas sosial dan ekonomi yang bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Aceh Jaya dalam jaringan kerja sama internasional di bidang pengelolaan zakat dan wakaf, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan lembaga zakat dunia.
WZWF 2025 juga menjadi momentum penting untuk mendorong transformasi pengelolaan zakat dan wakaf di tingkat daerah menuju tata kelola yang lebih modern, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.