Abu Mudi Lantik dan Peusijuk Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Masjid Al-Mujtaba

Aceh Utara | Teungku H Hasanoel Bashry H Gadeng (Abu Mudi) melantik dan menepungtawari (Peusijuk) Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Masjid Al-Mujtaba Teungku Geulumpang Tutong Simpang KKA, Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Sabtu (23/10/21).

Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Tgk H Abdullah Hasbullah, S.Ag., MSM., Anggota DPR Aceh Dapil 5 Aceh utara dan Kota Lhokseumawe Fakhrurrazi H Cut dan Muslim Syamsuddin, ST., MAP., Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, Anggota DPRK Aceh Utara, Muspika Dewantara, dan sejumlah alim ulama setempat.

Dalam sambutannya, Abu Mudi menyampaikan tentang besarnya balasan Allah bagi orang yang membangun rumah ibadah dan mengajak agar kita semua berderma dengan menyisihkan belanja untuk membangun masjid.

“Setiap orang yang membangun masjid, maka Allah akan membangun rumah baginya di surga. Maka saya ajak seluruh masyarakat untuk menyisihkan pendapatannya demi ikut membangun masjid,” ucap Abu Mudi.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, meminta agar panitia mengadakan berbagai pertemuan bersama komponen masyarakat untuk dapat mengajak mereka untuk ikut serta dalam membantu agama Allah seperti membangun masjid.

“Panitia dapat mengajak Muspika bersama para Keuchik bermusyawarah dan bila perlu dapat mempergunakan dana perdesa untuk membangun masjid, agar desa tidak hanya membangun saluran, marilah ikut serta dalam membangun masjid,” ujar Bupati yang akrab disapa Cek Mad tersebut.

Kemudian, Ketua Panitia Pembangunan Masjid tersebut Yusuf Beuransah, SE., dalam laporannya menyampaikan bahwa, pembangunan Masjid baru dalam Kecamatan Dewantara perlu dilakukan, mengingat pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat.

“Masjid ini nantinya akan dipergunakan oleh masyarakat Gampong Uteun Geulinggang, Ulee Pulo, Paloh Lada dan Gampong di sekitarnya sebagai jama’ah tetap. Maka untuk kepentingan tersebut diperlukan pengadaan tanah wakaf yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat,” sebutnya.

“Masjid Al Mujtaba ini membutuhkan tanah seluas 2.552 meter untuk pembangunan tahap pertama, dengan harga tanah Rp900 ribu permeter. Sementara tanah yang telah disumbangkan dalam bentuk wakaf oleh berbagai unsur masyarakat seluas 780 meter,” jelas Yusuf Beuransah.

Adapun Panitia Pembebasan Tanah Wakaf Masjid Al-Mujtaba yang dilantik dan di tepungtawari adalah; Ketua Yusuf Beuransah, SE., Sekretaris Mawardi Syahdan, dan Mursalin sebagai Bendahara, serta beberapa tokoh lainnya yang ikut menjadi pengurus.

Acara diakhiri dengan penyantunan bagi anak yatim yang dilaksanakan oleh Abu Mudi dan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib. OK.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT