Karang Baru, Jaringanberitaaceh.com – Setelah melewati tahapan Ujian Tertulis yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang,Rabu 13-Juni-2023, selanjutnya Sekretariat DPRK Aceh Tamiang umumkan hasil Ujian Tertulis Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028. Rabu 14 -Juni -2023.
Dari hasil penjaringan dan penyaringan, peserta yang dinyatakan Lulus Ujian Tertulis berhak mengikuti tes Wawancara yang akan dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023, pukul 09.30 WIB s.d. Selesai di Ruang Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang.
Berikut nama-nama hasil ujian tertulis Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028, Nomor : 10/Pansel- KIP .Atam /2023, tanggal 13 Juni 2023, dengan ini diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis adalah sebagai berikut: Abdurrahman dengan nomor peserta 01, Agus Syah Alam nomor peserta 03, Erwinsyah nomor peserta 06, Heri Marzuki.S.Pd nomor peserta 07, Ismail nomor peserta 11, Kamari Arif nomor peserta 13, Lindawati nomor peserta 14, Lindawati, M.Pd nomor peserta 15, M. Jafar Siddiq nomor peserta 16, Mauliza Wira Kesuma, S.H nomor peserta 17, Muchsinullah, S.H nomor peserta 18, Muhammad Haris nomor peserta 19, Muhammad Khuailid nomor peserta 20, Muklis, S.Pd. | nomor peserta 22, Prio Sumbodo, S.KEP nomor peserta 24, Rio Putra, SE nomor peserta 27, Rizka Ananda, SE nomor peserta 28, Rita Afrianti nomor peserta 29, Rudiansyah, SH nomor peserta 30, Rusli nomor peserta 31, Silvi Devi.S.Pd nomor peserta 32, Zoel Fahmi, SE nomor peserta 34.
Zulfahmi, SHI, M.H nomor psesrta 35.Zainudin Rambe SE, Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama yang lulus sebagaimana pada pengumuman tersebut.
 “Caranya tertulis disertai dengan identitas yang jelas kepada panitia seleksi yang dialamatkan ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028,’ Ucapnya.
Dalam hal tersebut waktu yang diberikan kepada seluruh masyarakat Aceh Tamiang selama sembilan hari terhitung sejak tanggal 15 s.d. 23 Juni 2023 yang beralamat di Karang Baru Jl. Medan – Banda Aceh, Kantor Sekretariat DPRK Aceh Tamiang.