BANDA ACEH – Pemerintah Aceh tidak terima dengan pernyataan Ketua Forbes DPR-DPD RI Nasir Djamil di salah satu media online terkait lepasnya empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Politikus PKS itu menuding Pemerintah Aceh lalai dalam menjaga empat pulau yang selama ini berada di wilayah Aceh Singkil kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarakan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Pernyataan Nasir Djamil nihil konfirmatif dan tendensius, tidak berprinsip solutif sebagai wakil rakyat dan asal bunyi,” tegas Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Senin, 23 Mei 2022.
Sebagai anggota DPR-RI asal Aceh, sekaligus Ketua Forbes, lanjut MTA, seharusnya Nasir Djamil bisa memberikan contoh yang positif terhadap dinamika konflik administrasi seperti ini.
Sebagai pejabat publik yang mempunyai otoritas penting, kata MTA, seharusnya bisa menelusuri kepada pihak-pihak terkait untuk mendaptkan informasi utuh sebagai upaya dalam menjaga dan mengawal hak-hak Aceh di tingkat nasional.
“Kata-kata beliau yang menyatakan Pemerintah Aceh selama ini abai terkait empat pulau, itu membuktikan nihil konfirmasi,” terang MTA.
“Karena persoalan ini sebenarnya terus bergulir sejak lama, paling anyar saat itu tahun 2008 periode pertama Pemerintah Aceh paska damai,” tambah mantan aktivis ini.