Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com – Dalam sambutan pengukuhan Desa Bersinar, Senin, (18/10/21) siang tadi, kepada Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, Bupati Mursil turut menyebutkan strategi pencegahan yang tengah diupayakan oleh Pemkab Aceh Tamiang.
Sebagai langkah awal pencegahan, jelas Bupati, Pemkab Aceh Tamiang telah menggalakkan Program Magrib Mengaji. Hal ini dilakukan untuk membentuk lingkungan yang baik bagi generasi penerus bangsa.
“Maghrib Mengaji ini khusus diarahkan bagi anak usia SMP dan SMA sederajat. Ini kita gerakkan selain mengembalikan budaya kita yang selalu mengaji sehabis maghrib, juga untuk mengurangi serta mencegah anak-anak kita terpapar dari pengaruh negatif medsos, game online dan narkoba,” jelasnya.
Langkah pencegahan selanjutnya, Bupati Mursil memerintahkan kepada seluruh Datok Penghulu dan aparatur kampung bersinergi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat setempat.
“Saya sudah arahkan Datok Penghulu dan aparatur kampung saling bekerjasama menjaga lingkungannya. Karena yang paling terdekat dengan masyarakat adalah mereka. Awasi masyarakat dan waspada terhadap pengaruh dari peredaran narkoba,” tegasnya lagi.
Dijelaskan, penambahan dua kampung menjadi Desa Bersinar, dirinya yakin, secara bertahap seluruh kampung di Aceh Tamiang akan berstatus Desa Bersinar.
“Dengan terbentuknya 2 (dua) Kampung Bersinar ini, saya berharap agar semua Kampung di Aceh Tamiang menjadi Bersinar”, ucap Mursil dengan optimis.
Peresmian kedua Desa Bersinar yang diselenggarakan di Lapangan Futsal Kampung Dalam siang tadi, dihadiri Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, dan Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, bersama Camat unsur Forkopimda setempat.
Kedatangan Kepala BNN Aceh mendapat sambutan yang luar biasa dari Bupati, sebab menurutnya, kunjungan ini merupakan tanda kepedulian BNN terhadap generasi muda Aceh Tamiang.
Program Desa Bersinar dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aturan ini kemudian diperbaharui dengan diterbitkannya Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 4/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Pembentukan Desa Bersinar di Aceh.
Setelah sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan empat kampung sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar), kali ini Aceh Tamiang mendapat penambahan jumlah kampung dengan status yang sama. Kedua kampung tersebut yakni Kampung Dalam dan Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Pengukuhan Kampung Dalam dan Bundar sebagai Desa Bersinar ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Desa Bersinar Tahun 2021 oleh Bupati Mursil dan Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Heru Pranoto beserta unsur Forkopimda dan Camat setempat. Kedua kampung ini sekaligus ditetapkan sebagai Desa Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Dengan pengukuhan ini, tercatat sudah 6 kampung sudah berstatus Desa Bersinar di Aceh Tamiang.
Tahun 2019, tiga kampung di Aceh Tamiang dikukuhkan sebagai Desa Bersinar. Ketiganya ialah Kampung Tanjung Neraca – Manyak Payed, Perdamaian – Kota Kualasimpang dan Muka Sei Kuruk – Seruway. Tahun 2020, Kampung Landuh – Rantau ikut dikukuhkan menyusul tiga kampung sebelumnya. (Red)