Sudah Pantaskah Indonesia Berlakukan Lockdown?

By : H. Zakaria Anshari H. Cut

jaringanberitaaceh.comVirus Corona atau Covid-19 yang sedang mewabah saat ini sungguh membuat dunia kalang kabut, tidak satu pun Negara di dunia ini yang sanggup dan siap menghadapi Virus yang sangat berbahaya ini.

COVID-19 ini pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019 lalu. Virus ini menyebar begitu cepat dan telah menginfeksi sebagian besar wilayah di Cina bahkan ke beberapa Negara lainnya, termasuk Indonesia.

Virus Corona adalah kumpulan virus yang menyerang sistem pernapasan manusia. Namun pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan seperti flu. Virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (Pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS).

Sitem penularannya yang sangat masif diketahui sudah menginfeksi 192 Negara. Organisasi Kesehatan (WHO) mencatat pada dua pekan pertama, kasus corona meningkat hingga 13 kali lipat di Tiongkok dan menginfeksi Negara lain hingga tiga kali lipat. Hingga saat ini tercatat 556.090 lebih kasus yang terjadi di seluruh Dunia, 25.227 di antaranya dinyatakan telah meninggal dunia dan puluhan ribu lainnya masih dirawat di rumah sakit (wordometer.coronavirus.com).

“Kami memperkirakan jumlah angka ini akan terus bertambah. Karenanya, WHO sangat khawatir dengan penyebaran virus ini serta lambatnya tindakan peringatan dan antisipasi dari pihak terkait. Oleh karena itu kami menilai, bahwa Covid-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghabyesus, dikutip dari pidato resminya pada rabu (11/3) malam.

Pandemi merupakan epidemik penyakit yang menyebar di Wilayah yang sangat luas mencakup lintas Benua atau Global. Pandemi ditetapkan apabila memenuhi tiga kondisi, yaitu menculnya penyakit baru pada penduduk, menginfeksi manusia dan menyebabkan penyakit berbahaya, serta penyakit tersebut dapat menyebar dengan mudah dan berkelanjutan antar-manusia.

WHO mencatat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mampu menyebar dengan cepat dan menghimbau setiap hari meminta negara-negara mengambil tindakan agresif. WHO pun menghimbu setiap negara harus segera menerapkan strategi komprehensif untuk mencegah infeksi.

Untuk meminimalisasi dampak lanjutan tersebut setidaknya bisa dilakukan dengan beberapa cara;
Pertama, bersiap dan mengantisipasi penularan termasuk menyiapkan rumah sakit, melindungi dan melatih tenaga medis. Kedua, mendeteksi, melindungi dan merawat pasien terinfeksi, juga menguji, memisahkan dan melacak penyebaran kasus infeksi. Ketiga, mengurangi transmisi. Keempat, berinovasi dan belajar terkait penanganan virus ini.

LOCKDOWN untuk menekan penyebaran Corona.

Langkah preventif yang diambil oleh Negara di Eropa dan Amerika adalah dengan memberlakukan penutupan segala akses terhadap penyebaran corona. Italia merupakan Negara Eropa yang memiliki korban dampak Corona sejumlah 96.498 kasus dan menyebabkan 9.134 kematian. Kemudian disusul Spanyol dengan 65.719 kasus dan 5.138 kematian, lalu Amerika kini menjadi epicentrum baru akan pendemik Corona dengan 104.256 kasus dengan 1.704 kasus kematian.

Negara-Negara maju tersebut mulai melakukan salah satu upaya efektif yang untuk menghentikan laju wabah virus corona salah satunya yakni dengan penguncian (Lockdown).

Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte mengumumkan lockdown atau penguncian secara nasional untuk membatasi penyebaran virus pada Senin (09/03/2020) malam. Publik hanya diperbolehkan pergi ketika ada situasi kerja yang mendesak serta alasan kesehatan. Penangguhan juga berlaku bagi acara olahraga dan upacara seperti pemakaman dan pernikahan.

Orang-orang diminta untuk menjaga jarak sekitar satu meter dari satu sama lain. Museum, bioskop, dan teater semuanya ditutup. Meski demikian, bandara tetap beroperasi dan penerbangan masih terus berlanjut. Syaratnya, publik harus mengisi dokumen yang menjelaskan alasan mereka melakukan perjalanan itu.

Asia Tenggara.

1. Singapura
Singapura telah mengambil langkah cepat dengan membatasi semua akses darat, laut, dan udara. Kebutuhan rakyat selama Lockdown pun disubsidi oleh Pemerintah. Penyediaan pelayanan medis dibuka dengan akses tanpa batas, masker dan disinfektan dibagikan secara gratis.

2. Malaysia
Semua kegiatan Masyarakat ditiadakan demi mencegah penyebaran Corona. Malaysia memberlakukan secara keras peraturan Lockdown demi rakyatnya. Siapapun yang berkeliaran tanpa kepentingan mendesak dan darurat, maka dikenakan denda RM. 1.000, atau penjara minimal 6 bulan. Selain itu, Pemerintah Malaysia juga memberikan kompensasi bagi rakyat yang terkena dampak Lockdown sebesar RM. 600.

Dewan Keamanan Nasional (NSC) dalam pernyataannya mengimbau warga tetap tinggal di rumah dan tidak pergi keluar kecuali untuk kebutuhan penting. NSC juga menyarankan Warga Malaysia mempraktikkan Social Distancing untuk meminimalisasir risiko terinfeksi virus Corona.

3.Filipina
Filipina memberlakukan zona karantina terbatas bagi daerah yang terdapat suspec Corona. Rakyat diminta untuk berada di dalam rumah dan seluruh aktifitas dibatasi. Pemerintahnya juga memberikan Kartu Karantina Mandiri (Home Quarantine Pass) dari Barangay (sebutan untuk kelurahan di Filipina).

Setiap rumah atau keluarga yang diperbolehkan keluar hanya satu orang saja dan harus memegang kartu tersebut. Itu pun cuma diperbolehkan hanya untuk kebutuhan-kebutuhan penting, seperti membeli makanan atau obat. Hal ini diperketat dengan adanya pos titik-titik pemeriksaan di banyak tempat.

Selain itu, Pemerintah Philipina juga mendistribusikan bahan pangan kepada warga yang membutuhkan. Beberapa Wali Kota juga berinisiatif memberi bantuan dana terhadap pekerja harian. Batas waktu tagihan seperti listrik, air, pajak, dan lain-lain diundur. Bahkan, beberapa Bank juga mengundur batas waktu pembayaran kartu kredit dan utang. Perusahaan mengeluarkan gaji lebih cepat, bahkan beberapa di antaranya juga mencairkan bonus dan gaji ke-13 lebih awal.

4. Thailand
Perdana Menteri Prayuth, Chan-ocha sebelumnya telah mengatakan pada konferensi pers, bahwa Thailand dikunci mulai 26 Maret selama sebulan untuk menangani wabah Corona. Pos-pos pemerikasaan didirikan di sepanjang jalan untuk membatasi gerak masyarakat.

Pemerintah juga akan menutup tempat-tempat hiburan seperti bar, kelab, bioskop, arena olahraga, serta pusat hiburan lainnya di Bangkok.  Bangkok merupakan Kota yang menyumbang 70 hingga 80 persen kasus virus corona di Thailand.

Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Sejumlah negara sudah melakukan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona. Langkah ini belum menjadi opsi pemerintah Indonesia. Lalu, apa yang terjadi jika Indonesia sampai lockdown?

Presiden Indonesia, Joko Widodo memang belum memerintahkan untuk lockdown, baik secara regional maupun nasional. Jokowi hanya meminta agar seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid19 ini bisa dihentikan.

“Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, bersatu padu, dan gotong royong,” kata Jokowi pada Konferensi Pers di Istana Bogor, Minggu 15 Maret lalu.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan status darurat kesehatan nasional dan memberlakukan karantina.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018. Ada karantina rumah, karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah. Pasal 50, 51 dan 52 UU Nomor 6 tahun 2018 mengatur tentang karantina rumah. Ini dilakukan hanya kalau keadaan darurat terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah, dan alat angkut yang dipakai. Orang yg dikarantina tidak boleh keluar rumah, tapi kebutuhan mereka dijamin Negara.

Pasal 53, 54, dan 55 bicara tentang karantina wilayah. Inilah yang disebut lockdown. Syaratnya, harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat sehingga harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah tersebut. Wilayah tersebut diberi tanda karantina, dan dijaga Aparat. Anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi. Kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi pemerintah.

Kalau dilakukan lockdown, maka koordinasi dan kerja sama antara pemerintah dengan kalangan bisnis dan Masyarakat harus secara masif 24 jam. Kemudian Pemerintah juga wajib memastikan dampak lockdown yang minimal kepada Masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok yang tersedia secara pasti.

Tanpa itu, maka lockdown akan membawa masalah yang lebih besar terhadap kesehatan Masyarakat.
Prasyarat harus disiapkan sebaik mungkin dan secepatnya oleh Pemerintah, swasta besar yang ditunjuk, BUMN, dan Pemda serta BUMD yang wilayahnya dilockdown.

Kita diburu oleh waktu, sedangkan Masyarakat harus dididik dengan cepat dan penuh kesigapan untuk mematuhi petunjuk Pemerintah pusat secara mengikat, atau ada sanksi berat bagi yang tidak patuh. Jangan sampai Indonesia menjadi seperti Italia dimana penularan begitu masif, sehingga tidak lagi bisa tertampung para penderita yang terpapar Covid-19.

Daerah- daerah di Indonesia mulai memberlakukan karantina terbatas dengan pembatasan akses pada perbatasan antar wilayah, penyebaran Covid-19 di Indonesia telah mulai mencapai 1.285 kasus dengan kematian 114 orang, persentase kematian mencapai 8,5% dari rata-rata kematian dunia yang hanya 3%. Keseriusan pemerintah indonesia sangat diuji dalam pengambilan keputusan penguncian Negara dari resiko penyebaran virus berbahaya ini.

Jakarta telah lebih dulu memberi sinyal kemungkinan peningkatan akan resiko penyebaran Corona. Sekarang Jakarta telah menjadi daerah tertinggi dalam suspek dan kematian akibat Corona di Indonesia. Dan sekarang hampir seluruh Provinsi di Indonesia terinfeksi Covid-19 tak terkecuali Aceh.

Sekarang ini, Aceh menjadi urutan nomor 2 di Sumatera Provinsi yang memiliki kasus Covid-19 terbanyak, baik yang positif, ODP maupun PDP.

Pemerintah daerah kini sedang mengkaji untuk penerapan lokal lockdown, namun sejauh ini belum bisa dilakukan karena pengambilan keputusan untuk pengkarantinaan wilayah merupakan kewenangan pusat.

Presiden Jokowi menerangkan kenapa kebijakan lockdown tidak kita lakukan? Karena setiap negara memiliki karakter, budaya dan kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kita tidak memilih jalan itu.

Namun kebijakan pusat tak serta merta diikuti oleh setiap daerah. Kota Tegal telah mengambil kebijakan lokal Lockdown dengan menutup akses arus mudik para perantau Tegal. Kota Medan juga mulai menerapkan akses terbatas transportasi dan aktivitas.

Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh untuk mengurangi segala aktivitas di luar rumah, perkantoran dan tempat hiburan serta tidak memberika izin untuk keramaian. Aceh juga mulai memberlakukan jam malam untuk mengurangi aktivitas warga pada malam hari.

Penerapan keputusan lockdown di Provinsi-provinsi Indonesia tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah karena wewenang tersebut telah diambil alih Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat sedang mengkaji kemungkinan pemberian kompensasi bagi Masyarakat, karena hal tersebut akan berdampak pada ekonomi, sosial dan budaya.

Pemerintah pusat sangat berhati-hati demi menjaga kondusifitas Negara, namun desakan dari rakyat agar dilakukan Lockdown mulai mengalir deras demi menekan angka penyebaran Corona.

Korban Corona kini telah mulai memberi dampak bagi seluruh negeri, sebuah virus yang dianggap sepele kini telah menjelma menjadi moster. Negara-negara berkembang yang tak siap akan kedatangannya akan di sapu oleh Tsunami Corona.

Pemerintah wajib mengambil langkah-langkah preventif demi menyelamatkan Masyarakat. Mari kita berdoa semoga wabah ini segera hilang dari Dunia ini. (HJK).

spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

23 KOMENTAR

  1. … [Trackback]

    […] There you will find 81880 more Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/opini/sudah-pantaskah-indonesia-berlakukan-lockdown/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: jaringanberitaaceh.com/opini/sudah-pantaskah-indonesia-berlakukan-lockdown/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 59148 more Info to that Topic: jaringanberitaaceh.com/opini/sudah-pantaskah-indonesia-berlakukan-lockdown/ […]

Komentar ditutup.