Oleh:Ibnu Sabil
Mahasiswa komunikasi Penyiaran Islam dan warga Aceh Selatan
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semestinya menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang sudah lama bekerja. Namun di Aceh Selatan, kebijakan ini justru menimbulkan ketidaknyamanan baru karena adanya ketidakjelasan yang terus berlangsung.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakmerataan yang sulit untuk dibantah. Di beberapa daerah di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Barat, sudah ada pelantikan resmi untuk PPPK paruh waktu. Artinya, secara aturan, tidak ada ketentuan wajib untuk dilakukan secara bersamaan. Namun, di Aceh Selatan, kondisinya berbeda. Beberapa tenaga honorer sudah ditetapkan nama mereka, bahkan ada yang sudah menerima Surat Keputusan (SK), tetapi hingga kini belum ada jadwal pelantikan yang jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang penting: jika nama sudah ditentukan dan surat keputusan sudah dikeluarkan, mengapa ketegasan tentang pelantikan tidak disertai dengan jadwal yang jelas?
Masalah utama yang muncul bukan hanya soal teknis, melainkan karena kurangnya komunikasi dan transparansi. Pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi yang jelas kepada masyarakat mengenai alasan penundaan, apakah karena kendala anggaran, urusan administrasi, atau menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Karena tidak ada penjelasan yang jelas, para pegawai honorer merasa bingung dan tidak tahu lagi nasib serta masa depan kerjanya.
Perlu ditekankan, tuntutan para tenaga honorer bukanlah menginginkan pelantikan secara langsung tanpa melalui prosedur. Yang mereka harapkan adalah informasi yang jujur dan proses administratif yang jelas. Ketika kebijakan tersebut sudah diterapkan di daerah lain, masyarakat berhak bertanya mengapa Aceh Selatan justru masih tertinggal tanpa adanya penjelasan yang memadai.
Pemerintah Aceh Selatan sebaiknya hadir dengan sikap yang terbuka. Mereka harus menjelaskan situasi secara jujur, memberikan alasan yang tegas, dan memberi perkiraan waktu, meskipun sementara. Jika hanya diam dan menunda tanpa penjelasan yang jelas, hal itu justru akan memperkuat rasa tidak percaya masyarakat.
Kepastian itu adalah hak kita. Transparansi merupakan kewajiban kita. Dalam hal PPPK paruh waktu, yang saat ini dibutuhkan oleh Aceh Selatan bukan hanya sekadar janji, melainkan kejelasan yang bertanggung jawab.




