Kapan Kita Ber-Idul Fitri?

Oleh: Tgk. H. Mukhlisuddin Marzuki, MA

Abu Muhammad Sahl bin ‘Abdillah bin Yunus bin ‘Isha bin ‘Abdillah bin Rafi’ al-Tustari yang lebih terkenal dengan panggilan al-Tustari, merupakan sosok ulama sufi sekaligus mufasir Alquran. Keilmuan dan karamahnya telah diakui para ulama sesudahnya, karena al-Tustari banyak mengajarkan konsep tasawuf dan isyari yang dapat dipelajari darinya.

Di antara pilar pandangan al-Tustari dalam tasawuf adalah konsep mahabbah, dalam ajaran al-Tustari mahabbah adalah keselarasan hati dengan Allah, istikamah dalam keadaannya, mengikuti nabi-Nya, selalu berzikir dan merasakan manisnya bermunajat pada-Nya. Ajaran yang sangat mendalam tentang mahabbah Tustari mengatakan bahwa mahabbah adalah engkau mencintai segala sesuatu yang dicintai kekasihmu dan membeci segala sesuatu yang dibenci kekasihmu.

Dalam penafsiran Al Quran, sebuah pesan penting Imam al-Tustari pada akhir Ramadhan adalah menyikapi perbedaan pandangan saat menyambut Idul Fitri, dalam menafsirkan surat An Nisa Ayat 59; Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.

Ayat tersebut merupakan perintah tegas untuk mentaati Allah, Rasulullah dan pemimpin.  Syaikh Dr Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir menafsirkannya, “taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya.”

Setelah Allah memerintahkan para qadhi dan penguasa apabila mereka memutuskan perkara di antara rakyatnya agar memutuskannya dengan kebenaran. Di sini Allah memerintahkan para rakyat untuk mentaati pemimpin mereka. Hal itu didahului dengan perintah untuk mentaati-Nya dan mentaati Rasul, karena qadhi atau penguasa apabila menyelisihi hukum Allah dan rasul-Nya maka hukum mereka tidak berlaku.

Ulil amri, mereka adalah para imam, sultan, qadhi, dan semua yang memiliki kekuasaan yang syari dan bukan kekuasaan yang mengikuti thaghut, yang dimaksud dengan ketaatan kepada perintah dan larangan mereka adalah dalam apa yang bukan kemaksiatan sebagaimana telah datang hadis Rasulullah; tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah.

Pendapat lain mengatakan yang dimaksud dengan ulil amri adalah para ulama Alquran dan fikih yang menyuruh kepada kebenaran dan menfatwakannya sedang mereka memiliki ilmunya.

Memahami ulil amri sebagai pemimpin, tentu di sini sebagai warga negara menjadi sebuah kewajiban untuk mentaati pemimpin dalam setiap kebijakan yang tidak menjurus kepada kemaksiatan.

Dalam Tafsir Al Qurthubi, dinukil  pandangan Sahal al-Tustari tentang perintah menaati pemerintah; patuhilah pemerintah negara dalam tujuh hal: (1) pemberlakuan uang (2) alat ukur dan timbang (3) hukum (4) haji (5) pelaksanaan Jumat (6) pelaksanaan dua hari raya dan (7) jihad.

Memaknai kewajibah warga negara untuk mengikuti anjuran pemerintah maka sepatutnya untuk tujuh hal tersebut diindahkan serta dijalankan untuk kemaslahatan bersama. Pemberlakuan mata uang negara yang sah tentunya menyangkut kebijakan fiskal dan moneter, standar alat ukur dan timbang memberikan kepastian standar ukuran. Begitu pula dalam penentuan Idul Fitri, pemerintah yang menetapkannya melalui sidang istbat, alim ulama Indonesia, pihak astronomi bersama lintas Ormas Islam di Indonesia merupakan suara resmi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara untuk menyambut Idul Fitri.

Pertanyaannya, wajibkah menaati hasil sidang Itsbat awal/akhir Ramadhan yang ditentukan pemerintah? Menurut hemat penulis, itu hukumnya wajib. Mengenai kewajiban menaati ulul amri, sebagaimana yang diterangkan di atas dalam Surat An-Nisa: 59.

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Kemudian jika timbul pandangan keadaan pemerintah yang fasik, banyak korupsi, banyak mafia pajak tidak se-idealnya pemerintah pada masa Rasulullah, masihkan ketentuan wajib taat pemerintah itu berlaku? Menyikapi pandangan demikian, perlu dipahami selama pemerintah masih mementingkan perkara kebaikan, tetap wajib diikuti. Rasulullah bersabda:

“Sepeninggalku nanti ada pemimpin-pemimpin yang akan memimpin kalian. Pemimpin yang baik akan memimpin dengan kebaikannya dan pemimpin yang fajir akan memimpin kalian dengan ke-fajir-annya. Maka dengarlah dan taatilah mereka pada perkara-perkara yang sesuai dengan kebenaran saja. Apabila mereka berbuat baik maka kebaikannya adalah bagimu dan untuk mereka. Jika mereka berbuat buruk maka bagimu (untuk tetap berbuat baik) dan bagi mereka (keburukan mereka).

Intinya, menyikapi perbedaan pandangan adalah hal fitrah terjadi, sebuah rasa bangga warga negara Indonesia yang disatukan oleh negara kesatuan yang turut memberikan rasa aman bagi warga dalam menyikapi perbedaan Idul Fitri dengan duduk bersama dalam sidang isbat dan diperkuat dengan kaidah fiqhiyah; keputusan pemerintah adalah mengikat dan menghilangkan silang pendapat.

Imam al-Qurafi menyampaikan kaidah tersebut dengan penjelasan sebagai berikut; ketahuilah, sesungguhnya keputusan pemerintah dalam masalah ijtihadiyah dapat menghilangkan perbedaan pendapat dan orang yang berbeda hendaklah rujuk dari mazhabnya dengan mengikuti mazhab pemerintah dan fatwanya berubah sesudah ketetapan pemeringtah.

Al-Ghazali dalam Al-Furuq halaman 192, memberi catatan bahwa keputusan hakim dapat menghilangkan perselisihan selama tidak bertentangan dengan dalil qath’i dan ijma.

Begitupula dalam menerima putusan isbat sebagai panduan bersama yang wajib ditaati merupakan penjabaran Fatwa MUI No. 2 tahun 2004 yang menyatakan Penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yat dan hisab oleh pemerintah RI dan berlaku nasional.

Seluruh umat Islam wajib mentaati ketetapan pemerintah tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi pada MUI, Ormas Islam dan instansi terkait.

Hasil ru’yat dari daerah yang memungkinkan hilal di-ru’yat walaupun di luar Indonesia yang mathla’-nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama. Wallahu A’lam Bishshawab Wassalaam

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT