Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, berhasil menangkap seorang buronan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang telah melarikan diri hampir tujuh bulan. Banda Aceh, 30 Agustus 2025.
Pelaku bernama Nazar Maulana bin Junaidi (18), warga Kota Sabang. Ia ditangkap pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.
Sebelumnya, Nazar dijatuhi hukuman ’uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 165 bulan, dikurangi masa tahanan. Namun pada 19 Februari 2025, ia berhasil kabur dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan berpura-pura meminta izin ke toilet.
Saat itu, Nazar mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas, lalu melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya bersama aparat kepolisian telah melakukan berbagai upaya pencarian. Tersangka terpantau di wilayah Sabang, namun selalu berhasil meloloskan diri. Hingga akhirnya, informasi masyarakat memastikan keberadaannya di Banda Aceh.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas setiap buronan tanpa pandang bulu serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Milono.
Saat penangkapan, Nazar sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Nazar telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban di beberapa ruangan rumahnya, bahkan lebih dari tiga kali.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kejati Aceh menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.