The Aceh Institute bersama Dishub Bersinergi Wujudkan KTR di Angkutan Umum

Banda Aceh — The Aceh Institute bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Aceh bersinergi mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) di angkutan umum. Hal itu menjadi pembahasan utama dalam pertemuan di Aula Dishub Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.

Kepala Seksi Tata Ruang Transportasi dan Lingkungan Muhajir menjelaskan, implementasi KTR (Bidang Perhubungan) telah dijelaskan dalam SE Menhub RI: SE 29 tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

Kemudian, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang larangan Merokok di Kawasan Tertentu juga sudah dijelaskan. Pada tahun 2022 Dishub Aceh telah melakukan sosialisasi terkait kawasan tanpa rokok di tempat-tempat yang telah diberikan himbauan seperti stiker maupun spanduk.

Katanya, belum maksimalnya KTR pada tempat transportasi publik misal terdapat penjualan dan iklan rokok di pelabuhan, terminal dan lainnya disebabkan karakteristik pengguna transportasi publik sangat beragam dan setiap hari nya berganti-ganti pengguna nya. Dishub Aceh sendiri telah menerapkan KTR di instansi mereka sendiri.

“Kendala lainnya, yaitu terkait penganggaran. Usulan anggaran tidak bisa langsung diproses pada tahun yang sama, tetapi akan diproses pada tahun berikutnya. Ini juga merupakan salah satu kendala dalam penerapan KTR,” ungkap Muhajir.

Menurutnya, tingkat perokok anak di Aceh juga tinggi hal ini dipengaruhi dengan dampak negatifnya media sosial maupun iklan-iklan rokok dan reklame yang dipajang di jalanan sehingga membuat anak-anak ini terpengaruh.

“Saat ini batasan-batasan dalam pengiklanan di jalan juga ada ketentuan dan ukurannya jika ingin membuat atau mempromosikan rokok. Dishub menyambut baik untuk menjalin kerja sama dengan The Aceh Institute melalui MoU agar lebih bersinergi dalam mensosialisasikan KTR dan penerapannya lebih efektif serta langsung tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Muazzinah mengucapkan terima kasih kepada Dishub yang siap bersinergi untuk mengimplementasi regulasi KTR di angkutan umum dan tempat umum. Mengingat, hal itu adalah amanah dari Qanun Aceh nomor 4 tahun 2020.

“Terkait itu, Aceh perlu juga adanya Peraturan Gubernur untuk petunjuk teknis pelaksanaan Qanun yang sudah ada,” ujarnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT