Tastafi dan BSI Perjuangkan Aceh Merdeka dari Riba

Banda Aceh, JBA – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Alumni Dayah (DPP ISAD) dan Majelis Tauhid, Tasawuf, dan Fikih (Tastafi) Kota Banda Aceh mengadakan kajian akbar Merdeka dari Riba, dengan tema “Menyingkap Bahaya Riba pada Muamalah Umat di Dunia dan Akhirat serta Solusinya”, di Landmark BSI Aceh, Banda Aceh, Senin malam, 8 September 2025.

Ketua Umum DPP ISAD, Tgk. Mustafa Husen Woyla mengatakan ISAD berkomitmen mengawal dan membela Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Upaya ini sangat beralasan, sebab praktik riba sangat merugikan nasabah sekaligus pelakunya berdosa. Yang kita inginkan bukan hanya nyaman atas pelayanan, tapi aman dan selamat di dunia dan akhirat setelah melakukan transaksi keuangan.

“Kehadiran regulasi LKS tidak terlepas dari budaya dan kearifan lokal Aceh, yang selalu menginginkan setiap muamalah sesuai dengan syariat Islam. Jadi produk hukum tersebut sudah sangat lama diharapkan masyarakat demi bebas dari jeratan riba,” katanya saat sambutan pembukaan dalam acara yang dihadiri Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Tgk. Muhibbuththabary, M.Ag, Pembina DPP ISAD, Prof. Dr. Tgk. Syamsul Rijal, M.Ag, dan Ketua Tastafi Banda Aceh, Tgk. Umar Rafsanjani M.Ag.

Aktivis dayah ini mengajak semua elemen masyarakat dan instansi yang ada di Aceh berkontribusi aktif menyokong LKS, serta pengembangan ekonomi syariah dalam berbagai bentuk transaksi. Kepada pihak LKS, harus mampu memberikan layanan optimal bagi nasabah, supaya aktivitas masyarakat tidak terhambat dan geliat ekonomi makin berdampak di Aceh.

Regional CEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan mengucapkan terima kasih telah memberikan kepercayaan kepada BSI untuk mengelola dana-dana masyarakat berbasis syariat. BSI siap berkolaborasi dengan lintas sektor untuk memperkuat posisi LKS. Harapannya BSI, ISAD dan Tastafi terus menjalin kerja sama dalam mengagungkan syiar kebaikan di bumi serambi mekah.

Imsak Ramadhan menegaskan senang bertugas di Aceh, karena di sini tidak ada bank konvensional. Saya optimis jika konsisten menjalankan syariat Islam, maka kemajuan Aceh tinggal menunggu waktu. Jika semua provinsi dapat menjalankan sistem keuangan syariah seperti di Aceh, tentu bukan tidak mungkin pencapaian optimal dalam pengembangan bank syariah segera terwujud.

Ketua Umum Tastafi Aceh, Ayah Muhammad Amin Daud Cot Trueng menyebutkan riba biasanya terjadi pada saat transaksi. Dalam hal keuangan, transaksi harus benar-benar ada pedomannya dalam Islam, sehingga halal dan merdeka dari riba.

Dalam acara yang dipandu Tgk. Akmal Abzal ini, Ayah Muhammad Amin menyebutkan dalam keseharian masyarakat, saat jual beli tidak melafalkan akadnya, karena sudah menjadi kebiasaan. Jual beli seperti ini dinamakan mu’athah (saling memberi) dan hukumnya sah jika pada barang kecil seperti satu bambu beras. Sebaliknya, jual beli mu’athah tidak sah jika objeknya barang besar seperti satu karung beras, namun hasil jual beli tetap halal jika sama-sama rela. Perbuatan jual beli yang tidak sah masuk dalam kategori dosa kecil. Bila dosa kecil terus dilakukan, juga dapat membahayakan pelakunya, yaitu dihukum orang fasiq sehingga tidak bisa jadi wali nikah dan lainnya.

“Jadi jangan pernah meremahkan syarak walaupun hanya dosa kecil, karena berbahaya. Meskipun itu dosa kecil, bukan berarti boleh dilakukan. Hal inilah yang urgen diperhatikan dalam transaksi keuangan, terutama LKS yang sudah berkomitmen menerapkan syariat Islam kafah dalam perbankan. Hindari dosa-dosa kecil dalam transaksi dan perangi dosa besar riba,” tutup Ayah Amin.

Kajian yang diadakan TASTAFI Banda Aceh dibawah kepemimpinan Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc., M.A., terbuka untuk umum dan berkolaborasi dengan sejumlah organiasi Islam berbasis dayah, seperti DPP ISAD, DPW HIPSI, PB Ikatan Mahasiswa Dayah Aceh (IMADA) dan Forum Multimedia Dayah Aceh (FMDA).

“Kajian biasa dua kali dalam sebulan di Hotel Hermes Palace dan Hotel Kyrad Muraya. Informasi dari Deputy Hubungan Kelembagaan Regional BSI Aceh, Saiful Mudasir akan ada tambahan lagi jadwal kajian Tastafi di gedung Landmark BSI. Adapun kajian Tastafi Mesjid Raya Baiturrahman setiap malam Sabtu setelah Isya,” terang Tgk Umar Rafsanjani yang juga anggota MPU Banda Aceh dan pimpinan Dayah Mini Aceh.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT