Seorang Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ditangkap

Lhokseumawe – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap AB (39), karena diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu di Meunasah Teungoh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin, 14 Agustus 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap melihat AB mengedar narkotika.

“Kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut ada seorang pria yang menjual sabu, sehingga dilidik dan ditangkap,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jeffryandi menjelaskan, AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Blang Mangat. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu seberat 60 gram.

Saat ditanya, AB mengaku bahwa barang bukti itu miliknya, yang diperoleh dari SA—kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Saat ini, AB beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” demikian, kata Jeffryandi.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT