Samsat Lhokseumawe Hadirkan Program Keliling, Lihat Jadwalnya

Lhokseumawe – Samsat Kota Lhokseumawe berikan pelayanan baru kepada masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya dengan Samsat Keliling. Program yang menyasar dititik pasar-pasar tersebut untuk memudahkan masyarakat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD V BPKA Wilayah Lhokseumawe, Chaidir, S.E., M.M., kepada wartawan mengatakan Samsat Lhokseumawe melaksanakan sosialisasi terkait keberadaan pelayanan Samsat Keliling di pasar dengan jadwal telah ditentukan pada sejumlah titik.

Jadwal layanan Samsat Keliling yaitu setiap Senin di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera dan Selasa di Pasar Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kemudian, Rabu di Pasar Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis di Pasar Buloh Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, dan Jumat di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe. Pelayanan dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB, kecuali hari Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Hadirnya Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak bermotor, karena tidak harus mendatangi Kantor Samsat Lhokseumawe untuk pengurusan pajak tersebut.

“Serta program ini juga hadirnya dengan antusias dan adanya kenaikan tren pembayaran pajak di Kota Lhokseumawe, maka pemerintah juga menghadirkan program yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” katanya.

Kenaikan trend pembayaran pajak Kota Lhokseumawe mulai dari 2021 hingga sekarang. Sejak Samsat Lhokseumawe menghadirkan program kegiatan layanan di warung kopi yakni Samsat Jempol yang sebagai upaya jemput bola dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakat Lhokseumawe.

“Kita turun langsung di tengah-tengah aktivitas masyarakat sehingga dapat terbantu dalam pembayaran pajak. Images bayar pajak itu dijadikan cepat dan mudah, tidak ada yang sulit”.

Lanjut Chaidir, Pemerintah Aceh telah melakukan perpanjangan pemutihan pajak hingga 30 April 2023. Pihaknya berharap masyarakat Kota Lhokseumawe dan sekitarnya dapat memanfaatkan program ini, karena ini program terakhir kalinya dari pemerintah untuk meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak.

“Sebab pada 2023 sudah mulai diberlakukan kebijakan penghapusan identitas kendaraan, setelah pajak kendaraannya itu menunggak dua tahun. Jika masyarakat tidak memanfaatkan program pemutihan ini, tentunya sangat dirugikan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor,” tutupnya.[]

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT