Banda Aceh – Kepolisian Sektor Pining Polres Gayo Lues mengamankan empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah beserta tiga orang yang diduga kuat akan menjual hasil alam tersebut ke Medan, Sumatera Utara, Kamis, 2 Juni 2022.
Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya, Kamis, 2 Juni 2022.
Sony menyampaikan, penangkapan itu bermula dari laporan Dinas Kesehatan KPH3 Wilayah Kerja Pining terkait adanya dua unit mobil L300 menuju Kabupaten Aceh Timur dan diduga mengangkut empat ton getah pinus tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan bukan Kayu (SKSHHBK).
Kemudian, sambung Sony, Personel Polsek Pining dibantu pihak Dinas Kehutanan KPH3 menahan mobil tersebut di Daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur, serta mendapati rmpat ton getah pinus tanpa dokumen sah.
“Benar, ada empat ton getah pinus yang hendak dijual ke Medan berhasil kita amankan. Namun, untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus,” ujar Sony.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa empat ton getah pinus dan dua unit mobil L300 diamankan di Polsek Pining untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.