Pol PP dan WH Banda Aceh Apresiasi Pembentukan Reusam di Gampong Alue Deah Teungoh

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengapresiasi keuchik dan aparatur Gampong Alue Deah Teungoh yang merancang reusam gampong.

Hal ini disampaikan Kasatpol PP dan WH, Ardiansyah, S.STP, M.Si saat mengikuti Forum Lintas Stakeholder, guna pembentukan produk hukum di tingkat gampong.

“Keuchik Gampong Alue Deah Tengoh melayangkan surat pada kami untuk penyempurnaan reusam gampong. Kami utuskan Kabid PSI, Muhammad Syarif, SHI,M.H sebagai narasumber, demi memperkaya khazanah intelektual,” ungkap Ardiansyah, di Banda Aceh, Minggu (23/1/2022).

Menurutnya, yang dilakukan pihak Gampong Alue Deah Teungoh Kecamatan Meuraxa merupakan langkah maju.

Sementara itu, Muhammad Syarif memberikan beberapa masukan, di antaranya format pembentukan produk hukum harus sesuai dengan ilmu legal drafting. Sebagaimana dipahami reusam gampong merupakan peraturan gampong yang ditetapkan oleh keuchik, setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong.

“Ini sesuai dengan penjelasan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 tahun 2019 tentang Pemerintahan Gampong. Ini sebuah terobosan hukum di tingkat gampong,” tegas Muhammad Syarif, yang juga Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry.

Gampong Alue Deah Tengoh, kata Syarif, telah membuat terobosan dengan membuat tiga reusam gampong, yaitu Reusam Gampong tentang Penyelenggaraan Perkawinan, Reusam Gampong tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Reusam Gampong tentang Penyelenggaraan Rumah Sewa.

“Kalau ini berhasil maka akan jadi rujukan gampong lain di Kota Banda Aceh. Nantinya secara pribadi dan institusi akan kami fasilitasi hingga produk hukum terwujud,” ungkap mantan punggawa Dinas Pendidilan Dayah (Disdik) Banda Aceh ini.

Ia berterima kasih pada Keuchik Azri Munaldi, SE yang telah menginisiasi lahirnya reusam gampong. Khususnya terkait regulasi rumah kos. Ini sejalan dengan spirit Satpol PP dan WH yang saat ini telah menyusun Perwal Rumah Kos. Nantinya akan ditingkatkan menjadi Qanun Penyelenggaraan Rumah Kos.

Ia menambahkan, komunikasi personal telah dibangun dengan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, M.Pd dan prinsipnya politisi PAN Kota Banda Aceh setuju. (*)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT