Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat koordinasi penegakan hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin 13 April 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Kanwil DJBC Aceh, M. Rizki Baidillah, didampingi Kepala KPPBC Tipe C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Aceh, Widodo. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, di kantor Kejati Aceh.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam diskusi, kedua pihak menekankan pentingnya kolaborasi dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan, guna memastikan proses hukum berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan
.
M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang pengawasan dan penindakan kepabeanan dan cukai.
“Kolaborasi yang solid akan memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan koordinasi yang telah terjalin dapat semakin ditingkatkan sehingga mampu mendukung upaya bersama dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat, serta mengamankan penerimaan negara.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai Aceh untuk terus membangun kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan demi mewujudkan penegakan hukum yang optimal dan akuntabel.




