Lhokseumawe — Tiga dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe melakukan kunjungan akademik ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe, Rabu, 28 Oktober 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari penelitian bertajuk “Thrifting Phenomenon in ASEAN Countries: In Between of Environment, Economic, and Islamic Ethics (Empirical Studies in Indonesia, Malaysia, and Thailand)”.
Tim peneliti yang dipimpin oleh Dr. Malahayatie, M.A., didampingi oleh Hartanti Dewi, S.ST., M.M., dan Lia Safrina, S.E., M.Ag., diterima langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, M. Syahputra, serta Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Zulfadli.
Dalam forum diskusi yang berlangsung hangat, para peneliti membahas berbagai aspek kebijakan dan praktik di lapangan terkait impor pakaian bekas, mulai dari regulasi pemerintah, dampak ekonomi dan lingkungan, hingga pandangan etika dalam perspektif Islam.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai wujud sinergi antara lembaga akademik dan instansi pemerintah.
“Kami mengapresiasi inisiatif UIN Sultanah Nahrasiyah dalam mengkaji fenomena thrifting secara lintas negara. Bea Cukai terbuka untuk memberikan informasi sesuai kewenangan kami, terutama dalam konteks pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas impor,” ujar Agus Siswadi.
Sementara itu, Dr. Malahayatie menyampaikan apresiasi atas sambutan dan keterbukaan pihak Bea Cukai.
“Penelitian ini tidak hanya menyoroti fenomena thrifting dari sisi ekonomi dan lingkungan, tetapi juga menelaahnya dari perspektif syariah untuk memahami sejauh mana praktik jual beli pakaian bekas sejalan dengan prinsip etika dan ekonomi Islam. Informasi dari Bea Cukai sangat penting untuk melihat bagaimana kebijakan pemerintah selaras dengan nilai-nilai tersebut,” jelasnya.
Menambahkan hal tersebut, Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mendukung kegiatan ilmiah yang memperkaya pemahaman publik terhadap kebijakan kepabeanan.
“Penelitian seperti ini membantu masyarakat memahami bahwa pengawasan pakaian bekas impor bukan semata soal perdagangan, tetapi juga perlindungan terhadap konsumen dan industri dalam negeri,” ungkapnya.
Diskusi tersebut berlangsung produktif dengan pertukaran gagasan antara peneliti dan pejabat Bea Cukai. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan institusi pemerintah, khususnya dalam isu-isu sosial ekonomi, lingkungan, dan etika Islam di kawasan ASEAN.




