Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA, M.Si mempresentasikan uji publik Keterbukaan informasi di Aceh.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam acara Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta, Rabu, 13 November 2024
Penjabat Gubernur Aceh Safrizal kali ini didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Aceh Marwan Nusuf, B.Hsc., MA. Mereka hadir sebagai penyaji dalam kesempatan itu.
Pemerintah Aceh dalam hal ini langsung dihadapankan dengan dua penilai dari Komisi Informasi Pusat. Dua penilai itu yakni Jhon Fresly dan Asrid Dabora.
Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik merupakan tahapan akhir dari rangkaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah melalui tahapan pengisian kuesioner elektronik self assessment questionnaire (SAQ) melalui portal khusus yang disediakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Pj Gubernur Aceh Safrizal dalam kesempatannya memaparkan kebijakan keterbukaan informasi, kegiatan pengadaan barang dan jasa serta inovasi yang mendukung agar publik dapat mengkases informasi secara terbuka.
Dalam kesempatan itu Safrizal juga menjelaskan bahwa pihak sudah melakukan beberapa inovasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik itu.
“Diantaranya terus berupaya dalam hal menguatkan regulasi dan strategi,”katanya.
Strategi yang dimaksud diantaranya yakni dengan melibatkan berbagai stakeholder dari provinsi hingga gampong.
“Kemudian melakukan kalaborasi dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat, partisipasi publik dan penyebarluasan konten dan kebermanfaatan informasi,” katanya.
Tak hanya itu Aceh juga menguatkan sarana dan prasarana untuk mendukung informasi untuk publik tersebut. Sarana yang dimaksud diantaranya Desk Layanan dan Gedung Baru untuk Komisi Informasi Aceh.
“Gedung baru bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para anggota Komisi Informasi agar dengan adanya kenyamanan tersebut diharapkan mampu untuk terus memberikan informasi yang berkualitas kepada publik,”ujarnya.
Pada dasarnya Pemerintah Aceh secara konsisten berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui berbagai inovasi digital guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel serta memperkuat hubungan dengan masyarakat.
Aceh lanjut Safrizal juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi, termasuk penyediaan regulasi yang komprehensif dan pelatihan bagi petugas informasi.
“Dengan memperkuat Komisi Informasi Aceh, Pemerintah Aceh berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mendapatkan
informasi publik,” tutupnya
Setelah menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan keterbukaan informasi tersebut, Safrizal juga mendapatkan apresiasi dari KIP pusat. Dimana menurut mereka Aceh sejauh ini masih bagus dalam hal melayani dan memberikan informasi kepada publik.