Oknum PNS di Aceh Timur Jual Kulit Harimau Sumatera

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com- Polda Aceh mengadakan konferensi pers Pengungkapan Kasus Perdagangan Satwa Liar, di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin, 22 Januari 2024.

Polda Aceh mengamakan dua tersangka perdagangan satwa liar, yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur dan satu ekor harimau sumatera, menjadi kejahatan lingkungan yang terus terjadi di Indonesia.

Salah satu tersangka perdagangan satwa liar berinisial KDI, merupakan sorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di salah satu Kantor Camat, di Aceh Timur. Kemudian tersangka kedua MHB adalah seorang petani di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan penangkapan ini terjadi di Aceh Timur, pada 19 Januari 2024. Barang bukti yang ditemukan berupa kulit harimau sumatera yang ditemukan dalam mobil toyota avanza saat melakukan penangkapan tersangka.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar kulit harimau, tulang harimau dan satu unit mobil avanza.

“Jadi, di sini KDI bertugas sebagai penghubung menjual kulit harimau sumatera, dan MHB bertugas sebagai pembantu untuk menjual keluar daerah,” tuturnya.

Ia menambah bahwa sebelum ditangkap, tersangka menunggu tawaran harga yang lebih tinggi. Bisanya penampungan di Medan.

Satu ekor harimau sumatera itu berjenis kelamin jantan, dengan ukuran 2,6 meter, yang diduga dijerat dan disuntik di bagian kaki oleh pelaku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan d UU RI No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun denda 100 juta.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT