Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com – Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Annas Maulana, menyoroti kerusakan parah jalan nasional yang menghubungkan Beureunun dengan Tangse, Kabupaten Pidie. Ia mengatakan, kondisi jalan yang rusak tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga membahayakan keselamatan para pengendara.
“Jalan ini merupakan akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas harian. Namun, kerusakannya sudah berlangsung lama tanpa ada penanganan serius dari pemerintah,” kata Annas, dalam keterangannya, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia menyebutkan, warga sekitar telah berulang kali mengeluhkan kondisi jalan yang rusak berat. Saat musim hujan, jalan tersebut berubah menjadi berlumpur dan licin, bahkan rawan longsor. Kondisi ini, lanjutnya, sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Annas juga mengutip Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
“Pemerintah terkesan lamban merespons kerusakan ini. Padahal, ironisnya, banyak jalan yang rusak justru akibat aktivitas pembangunan yang dilakukan pemerintah sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana. Jika menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya mencapai satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Jika sampai menyebabkan kematian, hukumannya bisa meningkat hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.
Menurut Annas, pemerintah terkesan pilih-pilih dalam melakukan perbaikan infrastruktur. Hal ini tercermin dari kondisi jalan di Kecamatan Tangse yang hingga kini belum juga mendapat perhatian, meski kerusakannya sudah sangat parah.
“Jalan ini juga menjadi jalur utama menuju kawasan wisata di Tangse. Artinya, jika infrastruktur jalan dibiarkan rusak, maka pemerintah secara tidak langsung menutup akses ekonomi dan rezeki masyarakat,” tegasnya.
Ia menyayangkan, wilayah yang kaya akan sumber daya alam justru terhambat oleh buruknya infrastruktur. Padahal, lanjut Annas, jalan merupakan kebutuhan mendasar yang memengaruhi roda ekonomi masyarakat setempat.
“Diharapkan pemerintah pusat, khususnya melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, dapat memberikan solusi konkret untuk memperbaiki ruas jalan ini,” pungkasnya.