JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap beberapa orang tersangka yang merupakan sindikat mafia tanah.
Kali ini pengungkapan kasus itu melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tak tanggung-tanggung, polisi menangkap dua orang pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.
“Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 15 Juli 2022.
Zulpan menambahkan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Ketiganya ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.
“Ketiga tersangka sudah ditahan. Ini maish dari pengembangan kasus kemarin,” jelas Zulpan.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan penangkapan ketiga tersangka kasus mafia tanah ini.
Hengki membeberkan, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).
NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.
“NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” kata Hengki dalam keterangannya.
Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat.
RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.
Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.
“Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki.
Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.
“Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,” pungkasnya.